Berita

Misbakhun/Net

Politik

Misbakhun: Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, Laksanakan Segera Revolusi Mental‎

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 16:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah harus segera melaksanakan reformasi bidang penerimaan negara, khususnya di sektor perpajakan, sesuai dengan Prinsip Revolusi Mental yang dikerjakan ‎oleh Presiden Jokowi.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, M. Misbakhun, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 21/11).

Misbakhun menekankan bahwa pajak adalah instrumen terpenting penerimaan negara. Dalam  prakteknya, masih banyak masalah dalam memaksimalkan pendapatan pajak, meliputi kurangnya kesadaran Wajib Pajak (WP), dan Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, kemandirian DJP sebagai institusi yang mandiri itu bagian dari Revolusi Mental sebagaimana cita-cita Presiden Jokowi yang tertuang dalam Nawacita, Trisakti, maupun RJPM.


Selama ini, kata Misbakhun, Indonesia dikategorikan lower middle income countries yang memiliki tax ratio rendah. Data tahun 2015 tax ratio Indonesia 10,47 persen, di bawah rata-rata tax ratio negara lower middle income countries yang mencapai 17,7 persen.

"Rendahnya tax ratio menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi belum optimal," kata Misbakhun beberapa saat lalu (Senin, 21/11).

Misbakhun menyebutkan, dari total perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut dengan besarnya potensi pajak (tax coverage ratio) yang hanya mencapai 55 persen, jauh dari angka maksimal 70 persen. Rendahnya penerimaan pajak itu, sambung Misbakhun, berdampak terhadap kebijakan fiskal terutama pembiayaan program strategis seperti: jaminan sosial, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Menurut Misbakhun, salah satu faktor belum optimalnya penerimaan pajak disebabkan masih rendahnya kapasitas sumberdaya manusia di DJP. Secara kapasitas dan beban kerja, saat ini kondisinya sangat tidak layak.  Dimana saat ini rasio pegawai pajak dengan penduduk di Indonesia mencapai 1:7.700.

Fakta tersebut sangat jauh dibandingkan Jerman, yang efektivitas kelembagaan perpajakannya sangat optimal dengan rasio pegawai pajak dengan penduduk hanya sekitar 1:727.

"DJP selama ini sudah melakukan upaya penguatan institusi dengan tambahan pegawai dan infrastruktur, namun perkembangannya belum optimal,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, DJP dengan tugas penerimaan pajak yang besar, kelembagaannya hanya berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti juga perpresnya. Padahal, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Saat ini UU tentang subtansi materi pajak yang sudah  diatur seperti UU KUP, UU PPH dan UU PPN. Dalam konteks itu, kata dia, DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri. DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance.

"Oleh karena itu, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi di sektor penerimaan negara. Dengan otonomi dapat menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya