Berita

Misbakhun/Net

Politik

Misbakhun: Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, Laksanakan Segera Revolusi Mental‎

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 16:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah harus segera melaksanakan reformasi bidang penerimaan negara, khususnya di sektor perpajakan, sesuai dengan Prinsip Revolusi Mental yang dikerjakan ‎oleh Presiden Jokowi.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, M. Misbakhun, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 21/11).

Misbakhun menekankan bahwa pajak adalah instrumen terpenting penerimaan negara. Dalam  prakteknya, masih banyak masalah dalam memaksimalkan pendapatan pajak, meliputi kurangnya kesadaran Wajib Pajak (WP), dan Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, kemandirian DJP sebagai institusi yang mandiri itu bagian dari Revolusi Mental sebagaimana cita-cita Presiden Jokowi yang tertuang dalam Nawacita, Trisakti, maupun RJPM.


Selama ini, kata Misbakhun, Indonesia dikategorikan lower middle income countries yang memiliki tax ratio rendah. Data tahun 2015 tax ratio Indonesia 10,47 persen, di bawah rata-rata tax ratio negara lower middle income countries yang mencapai 17,7 persen.

"Rendahnya tax ratio menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi belum optimal," kata Misbakhun beberapa saat lalu (Senin, 21/11).

Misbakhun menyebutkan, dari total perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut dengan besarnya potensi pajak (tax coverage ratio) yang hanya mencapai 55 persen, jauh dari angka maksimal 70 persen. Rendahnya penerimaan pajak itu, sambung Misbakhun, berdampak terhadap kebijakan fiskal terutama pembiayaan program strategis seperti: jaminan sosial, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Menurut Misbakhun, salah satu faktor belum optimalnya penerimaan pajak disebabkan masih rendahnya kapasitas sumberdaya manusia di DJP. Secara kapasitas dan beban kerja, saat ini kondisinya sangat tidak layak.  Dimana saat ini rasio pegawai pajak dengan penduduk di Indonesia mencapai 1:7.700.

Fakta tersebut sangat jauh dibandingkan Jerman, yang efektivitas kelembagaan perpajakannya sangat optimal dengan rasio pegawai pajak dengan penduduk hanya sekitar 1:727.

"DJP selama ini sudah melakukan upaya penguatan institusi dengan tambahan pegawai dan infrastruktur, namun perkembangannya belum optimal,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, DJP dengan tugas penerimaan pajak yang besar, kelembagaannya hanya berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti juga perpresnya. Padahal, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Saat ini UU tentang subtansi materi pajak yang sudah  diatur seperti UU KUP, UU PPH dan UU PPN. Dalam konteks itu, kata dia, DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri. DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance.

"Oleh karena itu, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi di sektor penerimaan negara. Dengan otonomi dapat menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya