Berita

Muhammad Zaitun Rasmin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Zaitun Rasmin: MUI Menganjurkan Untuk Tidak Demo Pada 2 Desember Nanti, Tapi Tidak Melarang

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 08:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wasekjen MUI ini mengungkapkan sikap institusinya ter­hadap cagub petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan lantaran Ahok nyalon kembali.
 
Karena latar belakangnya yang kembali menjadi calon gubernur. Dia bilang, seandainya Ahok menganut agama Islam pun, MUI tetap akan bersikap sama jika dia melakukan peni­staan terhadap agama.

"Jadi andai ini terjadi di luar pemilihan gubernur (pilgub), tetap kami kencang. Bukan karena muslim, etnis, dan tidak ada kaitan dengan calon gubernur," ujarnya.


Zaitun menegaskan, MUI tidak pernah masuk dalam ranah politik, termasuk dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok ini. Pihaknya mengeluarkan fatwa terhadap Ahok karena dia 'lompat pagar' membicarakan masalah agama Islam. Berikut wawancara se­lengkapnya;

Apa buktinya MUI tidak berpolitik dalam masalah Ahok ini?
Jauh sebelum fatwa terhadap Ahok, MUI juga memberikan fatwa terhadap para penista agama seperti Ahmad Musadeq dan Arswendo Atmowiloto. Kasus tersebut selesai dan tidak heboh seperti Ahok. Tapi karena sekarang ini ada orang dianggap super, maka tiba-tiba MUI yang salah. Coba cari di negeri ini, lembaga keagamaan mana yang bisa dipercaya lebih dari MUI?

Tapi itu tidak bisa membuk­tikan, mengingat posisi Ahok yang bersifat politis?
Sulit dihindari memang karena kejadiannya di masa-masa pilgub. Tapi melihat apa ada kaitannya atau tidak, sebenarnya mudah sekali. Karena dalam semua tuntutan kami tidak ada permintaan untuk membatalkan statusnya sebagai cagub atau harus segera diproses sebelum pencoblosan. Kami hanya minta agar dia segera ditahan, karena sudah jadi tersangka. Sebab, pasal 156 Ayang dijeratkan kepada Ahok sudah memenuhi alasan objektif penahanan, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Jika tidak membawa senti­men agama dan politik tertentu, kenapa MUI belum bersikap terkait dugaan menistaan agama yang dilakukan Desmond?

Desmon memang melakukan apa? Kami belum tahu soal itu. Beri kami kesempatan untuk me­lihat dan mempelajari tindakan Desmond dulu. Yakinlah MUI tidak akan berpihak. Jadi kalau memang ada penistaan agama secepatnya kami akan menya­takan sikap.

Ahok kan sudah menyata­kan tidak berniat menistakan agama. Tanggapan Anda?
Masalah niat ada dua cara pembuktian. Pertama dilihat bagaimana ekspresi saat me­nyampaikan. Kedua apakah suatu kebetulan ini yang atau suatu yang berulang-ulang.

Dalam kasus Ahok sudah terbukti sebagai perbuatan yang berulang. Ucapan serupa den­gan yang dikatakan Ahok saat di Pulau Seribu pernah terjadi sebelumnya. Setelah ditelusuri, Ahok pernah menulis soal surat Al Maidah ayat 51 di e-book. Jadi sebetulnya sudah jelas dia berniat atau tidak untuk menistakan agama. Untuk itu proses hukumnya tetap harus diteruskan.

Ahok juga kan sudah minta maaf. MUI tidak bisa memaaf­kannya saja?
Begitu Ahok minta maaf, kami langsung memaafkan kok. Ini kan bukan masalah memaafkan atau tidak, tapi masalah keadilan hukum. Hukum harus benar-benar menjadi panglima, tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Selain dijadikan tersangka, Ahok kan juga sudah dicekal. Bukankah itu sudah menun­jukkan kalau hukum yang jadi panglima?
Belum kalau dia tidak lang­sung ditahan. Tersangka penista agama lain yang dijerat pasal serupa langsung ditahan, se­mentara Ahok tidak. Supaya hukum menjadi panglima, hal yang sama juga harus diterapkan tanpa kompromi. Kompromi bisa dilakukan kalau hukum sudah ditegakkan.

Proses hukum kan sedang berjalan. Mengapa Anda ngo­tot Ahok segera ditahan?

Seperti saya bilang tadi, un­tuk menegakkan hukum. Saya khawatir apabila hukum tidak ditegakkan seadil-adilnya, bakal menjadi masalah serius bagi penegak hukum di Indonesia. Masyarakat tidak akan mempercayai dan mentaati hukum lagi, sehingga menyebabkan orang tidak takut lagi untuk berbuat salah dan suka main hakim sendiri.

Nabi pernah bersabda, 'Ketahuilah bangsa sebelum kalian hancur karena menyepelekan hukum. Andaikan Fatimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya'. Pesan Ini menunjukkan bahwa tidak ada komproni soal penegakan hukum dan di mata hukum se­mua sama.

Apabila Ahok sekarang ditahan, maka haknya untuk berkampanye sebagai cagub akan hilang. Tanggapan Anda?
Itu sebuah konsekuensi yang harus ditanggungnya. Seharusnya Ahok sudah mengantisipasi dari awal setiap perkataan dan perbuatannya. Di salah satu media asing menuding sebagian besar umat yang demo pada 4 November 2016 dibayar ratusan ribu. Ahok kembali mengulangi perbuatan buruknya. Ini ma­kanya kami meminta agar Ahok segera ditahan, karena berpotensi mengulangi perbuatannya.

Rencana 2 Desember nanti akan ada aksi lagi?
MUI menganjurkan untuk tidak demo, tapi tidak melarang juga. Boleh saja selama unjuk rasa dilakukan damai, menuntut keadilan, dan dua juta rakyat ini merasa bahwa rasa keadilan belum terpenuhi. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya