Berita

Ahok/Net

Hukum

Inilah Alasan GNPF-MUI Ingin Ahok Segera Ditahan

SABTU, 19 NOVEMBER 2016 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Tersangka yang dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lima tahun atau lebih, seharusnya dilakukan penahanan.

Termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yamg dijerat Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.

"Dalam KUHP, bila tersangka dijerat pasal 156 dengan ancaman lima tahun wajib ditahan," ujar Wakil Ketua GNPF-MUI, Muhammad Zaitun Rasmin di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).


Alasannya, dengan dilakukan penahanan, Ahok diharapkan dapat meredam dirinya dalam menyampaikan pernyataan kontroversial.

Mengingat dalam kasus tersebut, Ahok dilaporkan terkait kutipannya terhadap ayat Al-Maidah ayat 51.

"Kalau ditahan, bisa mengerem dirinya. Proses hukum kan berjalan. Lalu, potensi mengulangi kesalahan," ungkap Wasekjen MUI itu.

Terbukti, kata Zaitun, meski baru sehari ditetapkan sebagai tersangka, Ahok kembali membuat kegaduhan.

Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut para pendemo mendapat uang Rp 500 ribu per kepala.

Apalagi ucapan tersebut diberitakan media online asing asal Australia abc.bet.au.

"Baru sehari jadi tersangka, lalu dilapor lagi. Bawa nama Presiden pula. Harusnya polisi mengkaji ulang terkait penahanannya. Nasehat timses sendiri saja tidak didengar," tutupnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya