Berita

Politik

Soal Rp 500 Ribu Per Pendemo, Ahok Ngeles Ngaku Cuma Ngutip Pemberitaan

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 20:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini terkait pernyataannya bahwa mayoritas peserta aksi Bela Islam II dibayar Rp 500 ribu per orang, seperti disampaikannya kepada media Australia ABC News.

Namun, membantah. Dia mengatakan hanya mengutip pemberitaan media. [Baca: Kepada Media Asing, Ahok Tuduh Pendemo Aksi Bela Islam II Massa Bayaran]


"Saya enggak bilang menuduh kok. Saya kan bilang Inggris-nya, saya sampaikan kamu baca saja berita-berita yang ada. Itu saja. Makanya, saya ngomong apa saja juga dipelintir, he-he," ucap Ahok di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11), seperti dilansir RMOLJakarta.

Dua perwakilan ACTA, Kamis petang kemarin, (17/10), menyambangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, Bareskrim Polri, KKP-Gambir, Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka untuk melaporkan Ahok atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Pernyataan itu kami dapat dari website mobile.abc.net.au dengan judul berita Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say," ucap perwakilan dari ACTA, Habiburokhman.

Dikatakan dia, dalam berita tersebut terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok.

"(Dalam rekaman Video) secara garis besar mengatakan It's not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, Said they got the money 500.000 rupiah,"  katanya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya