Berita

Politik

Menko PMK: Bantuan Non Tunai Tepat Sasaran Dan Penerima Jadi Gemar Menabung

KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 14:56 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan mengenai keuangan inklusi, digulirkan suatu terobosan baru baik bentuk barang maupun model distribusi bantuan yang sepenuhnya memanfaatkan sistem perbankan.

Hari ini secara resmi dilakukan penyerahan bantuan non tunai bagi para penerima manfaat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, kebijakan ini diambil demi memudahkan kontrol, pemantauan, dan memenuhi syarat penyaluran tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.


"Sejalan dengan arahan Bapak Presiden, Kemenko PMK bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden mengenai penyaluran bantuan sosial non tunai, yang diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu yang tidak lama lagi," ungkap Menko PMK dalam sambutannya yang juga hadir mewakili Presiden di Kantor Kemensos, Jakarta (Kamis, 17/11).

Menurut Puan, untuk memastikan keluarga miskin memperoleh bantuan perlindungan, jaminan dan pemberdayaan sosial secara integratif holistik, maka penyalurannya menggunakan kartu kombo, yang ditunjang oleh teknologi dengan sistem e-wallet dan tabungan yang terintegrasi. Dengan penyaluran model non tunai ini, terdapat sejumlah manfaat.

Pertama, penerima tidak harus menarik seluruh bantuan yang diterima sehingga penerima manfaat dapat menyimpan dan mengelola keuangan keluarganya. Kedua, kontrol penerima manfaat terhadap uang yang diterima lebih tinggi.

Ketiga, tingkat transparansi lebih tinggi karena kartu menyimpan semua data transaksi yang dilakukan. Keempat, kecepatan dan waktu penyaluran bansos menjadi lebih efisien; dan kelima, fleksibilitas waktu dan tempat penarikan bagi penerima.

"Diharapkan dengan manfaat-manfaat di atas, penyaluran penyaluran bansos non tunai ini juga dapat mengedukasi dan mendorong masyarakat kita untuk menabung dan menggunakan uang seperlunya saja. Selain itu, dipastikan pula bahwa tidak akan ada pemotongan liar yang terjadi saat bantuan ini diterima oleh masyarakat atau agar lebih tepat sasaran," harap Puan.

Sejauh ini, Program Keluarga Harapan yang telah dimulai dari 2007 menyasar bantuan bagi keluarga yang miskin yang memiliki Ibu Hamil, Balita, Anak SD, SMP, SMA, Disabilitas Berat dan Lansia 70 tahun ke atas. Sampai tahun 2015, PKH telah menjangkau 3,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bertambah menjadi 6 juta KPM pada tahun 2016.

"Dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Juga kami sampaikan terima kasih kepada Kementerian/Lembaga terkait dan Badan Usaha yang tetap memberikan perhatian besar pada upaya serupa. Kedepan, kiranya Program Keluarga Harapan ini manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh masyarakat penerima manfaat," pungkas Menko PMK. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya