Berita

Politik

Menko PMK: Bantuan Non Tunai Tepat Sasaran Dan Penerima Jadi Gemar Menabung

KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 14:56 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan mengenai keuangan inklusi, digulirkan suatu terobosan baru baik bentuk barang maupun model distribusi bantuan yang sepenuhnya memanfaatkan sistem perbankan.

Hari ini secara resmi dilakukan penyerahan bantuan non tunai bagi para penerima manfaat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, kebijakan ini diambil demi memudahkan kontrol, pemantauan, dan memenuhi syarat penyaluran tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.


"Sejalan dengan arahan Bapak Presiden, Kemenko PMK bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden mengenai penyaluran bantuan sosial non tunai, yang diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu yang tidak lama lagi," ungkap Menko PMK dalam sambutannya yang juga hadir mewakili Presiden di Kantor Kemensos, Jakarta (Kamis, 17/11).

Menurut Puan, untuk memastikan keluarga miskin memperoleh bantuan perlindungan, jaminan dan pemberdayaan sosial secara integratif holistik, maka penyalurannya menggunakan kartu kombo, yang ditunjang oleh teknologi dengan sistem e-wallet dan tabungan yang terintegrasi. Dengan penyaluran model non tunai ini, terdapat sejumlah manfaat.

Pertama, penerima tidak harus menarik seluruh bantuan yang diterima sehingga penerima manfaat dapat menyimpan dan mengelola keuangan keluarganya. Kedua, kontrol penerima manfaat terhadap uang yang diterima lebih tinggi.

Ketiga, tingkat transparansi lebih tinggi karena kartu menyimpan semua data transaksi yang dilakukan. Keempat, kecepatan dan waktu penyaluran bansos menjadi lebih efisien; dan kelima, fleksibilitas waktu dan tempat penarikan bagi penerima.

"Diharapkan dengan manfaat-manfaat di atas, penyaluran penyaluran bansos non tunai ini juga dapat mengedukasi dan mendorong masyarakat kita untuk menabung dan menggunakan uang seperlunya saja. Selain itu, dipastikan pula bahwa tidak akan ada pemotongan liar yang terjadi saat bantuan ini diterima oleh masyarakat atau agar lebih tepat sasaran," harap Puan.

Sejauh ini, Program Keluarga Harapan yang telah dimulai dari 2007 menyasar bantuan bagi keluarga yang miskin yang memiliki Ibu Hamil, Balita, Anak SD, SMP, SMA, Disabilitas Berat dan Lansia 70 tahun ke atas. Sampai tahun 2015, PKH telah menjangkau 3,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bertambah menjadi 6 juta KPM pada tahun 2016.

"Dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Juga kami sampaikan terima kasih kepada Kementerian/Lembaga terkait dan Badan Usaha yang tetap memberikan perhatian besar pada upaya serupa. Kedepan, kiranya Program Keluarga Harapan ini manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh masyarakat penerima manfaat," pungkas Menko PMK. [ysa]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya