Berita

Batara R. Hutagalung/Net

Hukum

Konspirasi Internasional Pojokkan Indonesia Lewat Kasus Ahok

KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 13:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konspirasi internasional dan antek-anteknya di Indonesia telah memojokkan Republik Indonesia dengan isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Demikain diungkapkan Ketua Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), Batara R. Hutagalung menanggapi pemberitaan, organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, yang meminta Kepolisian RI segera menghentikan investigasi kriminal terhadap Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), terkati kasus dugaan penistaan agama.

Kata Batara, mereka mengkondisikan terjadinya konflik horisontal di Republik Indonesia, kemudian mereka angkat isu pelanggaran HAM ke tingkat internasional.


"Belasan tahun saya dan teman-teman berusaha meyakinkan bangsa Indonesia untuk mewaspadai upaya asing dan antek-anteknya di RI untuk memecahbelah NKRI dan menguasai SDA-nya," sebut dia kepada redaksi, Rabu (17/11).

"Ternyata musuh besar yang menghalangi perjuangan kami adalah bangsa sendiri, yang menjadi antek-antek asing," tukas Batara menambahkan.

Seperti diwartakan, Amnesty International meminta Kepolisian RI untuk segera menghentikan investigasi kasus Ahok. Amnesty International menyebut kasus ini diusut atas laporan kelompok-kelompok keagamaan.

Amnesty International menilai sikap Polri yang mengusut kasus Ahok adalah tanda bahwa Polri terpengaruh oleh desakan kelompok keagamaan. Seharusnya, Polri lebih mengutamakan perlindungan hak asasi manusia.

"Dengan melanjutkan mengusutan investigasi kriminal dan menyatakan Ahok sebagai tersangka, otoritas telah menunjukkan bahwa mereka lebih risau terhadap kelompok keagamaan garis keras ketimbang menghormati perlindungan hak asai manusia untuk semua," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rafendi Djamin.

Ditambahkan, opini polisi dalam gelar perkara menunjukkan adanya perbedaan. Ketidakbulatan sikap penyelidik dalam gelar perkara menunjukkan keputusan peningkatan ke penyidikan adalah keputusan kontroversial. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya