Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Marilah Percaya Hukum!

KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 11:18 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

BARESKRIM telah memutuskan Basuki Tjahaja Purnawa dinyatakan sebagai tersangka.

Keputusan Bareskrim yang menurut pendapat saya pribadi sangat bijak ternyata tidak didukung oleh pihak-pihak tertentu yang menganggap bahkan meyakini Basuki Tjahaja Purnama tidak layak dinyatakan sebagai tersangka.

Ada anggapan bahwa Bareskrim mengambil keputusan berdasar tekanan dari pihak yang tidak berpihak ke Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan ada yang menafsirkan keputusan Bareskrim sebagai bukti bahwa keadilan tidak hadir di Indonesia. Keputusan Bareskrim dianggap tidak sesuai bahkan mengkhianati Pancasila sebab tidak melindungi kaum minoritas etnis mau pun agama.
Perbedaan merupakan kewajaran kodrati yang suka tak suka apa boleh buat memang senantiasa bahkan niscaya hadir di masyarakat yang menganut mashab demokrasi. Perbedaan pendapat merupakan bagian hakiki dari sukma bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Namun jangan kata Bhinneka dipenggal kemudian dipisahkan dari dua kata Tunggal Ika.

Perbedaan merupakan kewajaran kodrati yang suka tak suka apa boleh buat memang senantiasa bahkan niscaya hadir di masyarakat yang menganut mashab demokrasi. Perbedaan pendapat merupakan bagian hakiki dari sukma bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Namun jangan kata Bhinneka dipenggal kemudian dipisahkan dari dua kata Tunggal Ika.

Justru Tunggal Ika merupakan pelengkap mutlak bagi Bhinneka. Sebab apabila bangsa Indonesia hanya asyik ber-Bhinekka tanpa ber-Tunggal-ika maka terpecah-belalah bangsa Indonesia yang sebenarna wajib untuk bersatupadu ini.
Dengan berdebat tentang keadilan maka dapat diyakini bahwa perdebatan akan lestari kekal-abadi sampai akhir zaman. Keadilan sangat nisbi sebab tergantung pada tafsir siapa yang menafsirkan makna keadilan itu sendiri.

Suatu keputusan hukum memang terpaksa akan berpihak kepada satu di antara dua pihak yang mengajukan kasus ke lembaga penegak hukum, termasuk Bareskrim. Maka keputusan Bareskrim pasti dianggap tidak adil oleh pihak yang tidak setuju dengan keputusan Bareskrim dan sebaliknya pasti dianggap adil oleh pihak yang setuju dengan keputusan Bareskrim.

Masyarakat bisa berdebat sampai akhir zaman tanpa bisa menemukan keadilan yang bisa dianggap benar-benar adil seadill-adilnya adil oleh semua pihak!
Mencari keadilan yang sempurna adil bagi semua pihak mirip dengan upaya mencari kucing hitam di dalam ruangan tertutup hermetis berdinding hitam tanpa penerangan padahal sang kucing hitam tidak berada di dalam ruangan.
Maka sebaiknya kita kembali ke kenyataan bahwa  di dalam demokrasi seperti yang kini hadir di negeri kita tercinta ini, wajar bahkan wajib bila ada perbedaan pendapat. Masing-masing pihak dapat dipastikan merasa bahwa pendapatnya benar atau minimal lebih benar ketimbang pendapat orang lain.

Jika terjadi suatu kasus di mana perbedaan pendapat tidak bisa diselesaikan secara musyawarah-mufakat maka tersedia lembaga hukum yang dipercaya untuk menyelesaikan perbedaan pendapat.

Maka kasus dugaan penistaan agama  diserahkan ke Bareskrim untuk meneliti, menelaah, mempertimbangkan layak-tidaknya ketersangkaan. Jangan lupa fakta bahwa Bareskrim hanya berhak menentukan ketersangkaan yang berarti Bareskrim tidak berhak memutuskan kebersalahan. Bahkan pihak tersangka sama sekali tidak kehilangan haknya untuk mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah!

Kasus dugaan penistaan agama akan diserahkan ke kejaksaan untuk memproses lebih lanjut. Masih banyak tahapan hukum selanjutnya untuk ditempuh mulai dari pra peradilan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai ke MA bahkan MK demi memutuskan pihak tersangka bersalah atau tidak!

Maka marilah berhenti berdebat yang lebih banyak mudarat ketimbang manfaat bagi negara, bangsa dan rakyat Indonesia! Marilah kita masing-masing berjuang untuk menahan diri masing-masing demi memberikan kepercayaan kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum di persada Nusantara tercinta ini.[***]

Penulis adalah warga yang patuh-hukum

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya