Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Para Pelapor Harus Kawal Kasus Ahok

KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 00:07 WIB | LAPORAN:

Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, para pelapor harus terus melakukan pengawasan proses penyidikannya. Jika penyidikan dianggap berjalan lamban, maka bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim Polri.

"Jika Ahok misalnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (16/11).

Namun, jika kasus Ahok dilihat sebagai sebuah kasus hukum maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia.


Yusril mengku percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Selama semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.

"Karena itu, saya berpendapat, beri kesempatan kepada Mabes Polri intuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab  dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif," paparnya.

Jika nantinya kasus Ahok terus berlanjut sampai pengadilan, maka pengadilan lah yang akan memutuskan calon petahana gubernur DKI Jakarta tersebut bersalah atau tidak. Mengingat, selama proses penegakan hukum berlangsung maka azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Yusril menambahkan, proses penegakan hukum panjang dan berliku. Karena itu, sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Dia pun berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.

"Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi, hasilnya bisa cepat. Namun, sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktaroran," tegas Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya