Berita

Juri Ardiantoro/Net

Wawancara

WAWANCARA

Juri Ardiantoro: Jika Ahok Jadi Terpidana Dan Inkracht, Maka Dua Paslon Lainnya Tetap Lanjut

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hari ini Bareskrim Mabes Polri akan mengumumkan hasil gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Lalu bagaimana status Ahok di Pilkada DKI 2017, bila ditetap­kan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Apakah akan tetap diikutsertakan dalam kon­testasi Pilkada DKIatau tidak? Berikut penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro:

Rabu kan rencananya penyelidikan kasus Ahok akan diumumkan. Lalu bagaimana pengaruhnya terhadap status dia di Pilkada DKI 2017?

Tidak ada pengaruhnya. Meskipun nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sebagai calon guber­nur tetap berlaku, dan tidak bisa dibatalkan.

Tidak ada pengaruhnya. Meskipun nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sebagai calon guber­nur tetap berlaku, dan tidak bisa dibatalkan.

Kenapa tidak bisa?
Karena yang diatur hanya kalau dia terpidana. Misalnya pidana penjara dihukum 5 ta­hun atau lebih, baru ada sanksi berupa pembatalan. Begitu juga kalau memang putusannya su­dah berkekuatan hukum tetap.

Kenapa di aturan KPU har­us menunggu hingga vonis?
Karena status terperiksa tak dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah. Tersangka sa­ja belum tentu salah, sampai ada pembuktian di pengadilan. Sampai hakim memvonis yang bersangkutan dan terbukti melakukan tindak pidana.

Meski yang bersangkutan sudah jadi terdakwa juga tidak bisa dibatalkan pencalo­nannya?
Tidak bisa. Kalau masih ber­status tersangka atau terdakwa yang mengajukan banding, ma­ka yang bersangkutan masih sah menjadi calon kepala daerah.

Artinya ketika sudah men­jadi tersangka atau terdakwa, Ahok masih diperbolehkan berkampanye?
Betul. Dalam proses persidan­gan yang panjang hingga vonis oleh peradilan tingkat pertama, dan mengajukan banding hingga ke peradilan tinggi, Ahok masih dapat terus berkampanye. Calon kepala daerah bisa tidak lagi me­menuhi syarat sebagai calon jika bersangkutan terpidana, kalau sudah inkracht.

Tapi kan ketika menjadi ter­sangka atau terdakwa, Ahok harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan bahkan mungkin ditahan?

Saya tegaskan, aturan pemer­iksaan di Kepolisian tak berpen­garuh apapun terhadap status pencalonannya. Sebab menurut kami tidak ada masalah yang akan ditimbulkan. Meski calon tersebut menjalani pemeriksaan, kampanye kan bisa dilakukan oleh wakilnya, timsesnya, atau partai pengusungnya.

Jika Ahok menjadi terdak­wa kemudian ingin mengun­durkan diri, bisa?

Tidak bisa. Kalau calon sudah ditetapkan KPU, yang ber­sangkutan tidak boleh mundur. Pada saat mendaftar ke KPU kan semua calon sudah mem­buat pernyataan, bahwa tidak akan mengundurkan diri dari pencalonannya, di atas kertas bermaterai.

Jadi bagaimana caranya jika Ahok ingin mundur?

Dia baru bisa mundur kalau berhalangan, misalnya sakit keras sehingga tidak bisa men­jalankan tugas-tugasnya. Atau jika dia menjadi seorang terpi­dana dan mendapatkan hukuman masa tahanan 5 tahun atau lebih. Dalam kondisi ini KPU yang akan membatalkan pencalonan­nya.

Lalu kalau Ahok sudah di­vonis bersalah?
Jika Ahok menjadi terpidana dan inkracht, maka dua pasangan calon lainnya akan tetap melan­jutkan masa kampanye sampai selesai. Selanjutnya KPUD DKI Jakarta akan memproses pem­batalan pencalonannya.

Terkait dengan banyaknya aksi penolakan pasangan Ahok-Djarot, tanggapan Anda?
Jadi kampanye itu hak pasan­gan calon, sepanjang massa kam­panye. Maka dari itu tidak ada pihak yang boleh menghalang-halangi calon berkampanye. Jika dihalangi, maka bisa kena pasal pidana pilkada. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya di pasal 187 Ayat 2 dan 4, serta Pasal 69 Huruf E.

Sanksinya seperti apa?
Setiap penghadang dapat dipi­dana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Kemudian untuk denda paling sedikit Rp 600.000, atau paling banyak Rp 6.000.000.

Apa imbauan anda terkait masalah ini?
Kami meminta agar masyarakat tidak melakukan penghalangan terhadap kampanye pasangan calon. Tidak boleh lagi ada penolakan, sepanjang praktik-praktik kampanye oleh pasangan calon ini tidak melang­gar ketentuan, bukan di tempat yang dilarang atau waktu yang dilarang.

Semua calon harus diberi ru­ang dan waktu sebagai haknya seorang calon. Sebab kampanye juga hak masyarakat untuk mem­pelajari visi misi calon. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya