Berita

Ahok/Net

Hukum

Penyidik Bisa Putuskan Tidak Ada Unsur Pidana Di Kasus Ahok

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 00:52 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka secara terbatas pada Selasa (15/11). Hal itu dilakukan sebagai forum untuk menanggapi, mengkaji dan mengevaluasi seluruh rangakain proses hukum hasil pemeriksaan tahap penyelidikan atas keluhan pelapor, terlapor maupun pihak lain terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Koordinator Tim Pembelas Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, tahap penyelidikan merupakan salah satu rangkaian proses hukum yang penting dan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur KUHAP.

"Kita tahu bahwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berbagai peristiwa politik telah terjadi menyertai proses hukum pada tahap penyelidikan di Bareskrim Polri. Sehingga membuat perkara dugaan penistaan agama ini menjadi semakin menarik perhatian publik, berdaya tarik tinggi secara politik. Bahkan nyaris mengganggu pusat kekuasaan," jelasnya saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (14/11).


Menurut Petrus, dalam tahap penyelidikan, semua unsur pidana dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dianalisis dan dievaluasi. Kemudian ditentukan dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan tahap berikutnya yaitu penyidikan.

Pada tahap penyelidikan terdapat konsekuensi yuridis, karena pada tahap ini penyelidik akan memutuskan apakah perkara yang sedang diselidiki itu dapat ditingkatkan pemeriksaannya pada tahap penyidikan. Atau penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Di sini penyidik akan mencari dan menemukan siapa sebenarnya tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penistaan agama oleh Ahok. Artinya dalam tahap penyidikan inilah penyidik mencari siapa pelakunya dan itu berarti belum tentu Ahok pelakunya.

"Maka ada kemungkinan gelar perkara kali ini tidak serta merta melahirkan peningkatan tahapan pemeriksaan ke penyidikan. Karena penyelidik masih memerlukan tambahan pemeriksaan," terangnya.

Petrus menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan jaminan akan profesionalisme dan independensi Polri dalam penyelidikan kasus penistaan agama. Agar tidak diintervensi oleh kekuatan dari manapun.

"Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, Presiden Jokowi atas nama negara sudah menggaransi Polri untuk tetap obyektif. Karena Polri saat ini sedang menghadapi tekanan massa bahkan ancaman dari kekuatan massa," pungkasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya