Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ulama PPP Desak Polri Tangani Kasus Ahok Dengan Tidak Berpihak

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 15:19 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Rapimnas ke-1 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian untuk memproses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait KUHP Pasal 156 (a) tentang Penistaan Agama.

"Polri pimpinan Jenderal Tito Karnavian kami meminta untuk bekerja secara profesional dan proporsional, tidak berpihak dan berkeadilan terkait penanganan kasus penistaan Al-Qur'an yang dilakukan Sdr Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Tim Perumus Rekomendasi, Prof Drs HB Tamam Achda saat membacakan rekomendasi pada acara penutupan Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP di Asrama Haji Pondok Gede,  Senin (14/11).

Menurut dia,  alim ulama PPP menilai tindakan Ahok tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia,  terlebih oleh pejabat negara yang bersendikan Pancasila,  khususnya sila pertama.


"Mengingat tindakan tersebut tidak mencerminkan keberadaban dalam hubungan antarmanusia,  mengusik rasa persatuan bangsa,  dan menodai keadilan beragama diantara umat beragama di Indonesia," Tamam.

PPP tegasnya sebagai partai politik  sangat merasakan ketersinggungan umat Islam di Indonesia yang tercermin dari aksi-aksi damai  dalam pembelaan terhadap agama seperti aksi akbar ormas Islam dan elemen rakyat pada 4 November lalu.

"Terkait hal itu PPP mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk menahan diri dan mewaspadai tindakan-tindakan yang bersifat  provokatif dan mendorong terciptanya disharmonisasi gubungan umat beragama, khususnya media sosial, " kata Tamam.

Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP juga merekomendasikan kepada DPP PPP dan Fraksi PPP melalui segenap instrumen dan jalur parlementarian untuk mengawasi dan mengawal jalannya proses hukum terhadap Ahok yang dilakukan oleh Polri. [ysa]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya