Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Polisi Harus Setia Pada Prinsip Hukum Dalam Menangani Kasus Ahok

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 10:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tekanan terhadap Kepolisian dalam ‎melakukan proses penyelidikan hukum terhadap Gubernur Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama sangatlah kuat.

Namun Korps Bhayangkara diharapkan setia kepada prinsip hukum yang diatur Konstitusi dan tetap objektif, tak tunduk dengan tekanan-tekanan itu.

"Polisi harus objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan. Bahkan Kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun. Bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," kata M. Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beberapa saat lalu (Senin, 14/11).


Diakui oleh Isnur, tekanan kepada Kepolisian memang menguat. Salah satu contohnya adalah gerakan demonstrasi 4 November lalu. Padahal, ditegaskannya bahwa hukum tak boleh diintervensi oleh desakan publik.

"Kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Itu jelas di UUD 45. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga jelas mengatur soal independensi Kepolisian. Begitu juga hukum internasional," jelasnya.

Bagi dia, memang ada sebuah kepentingan besar memberi pendidikan serta kesadaran kepada Publik soal bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa tekanan dan intervensi. Dan semuanya harus memahami bahwa hukum yang berjalan harus dihormati, apapun hasilnya.

"Sudah sangat sering kasus dimana tekanan publik dilakukan. Itu yang tak boleh dilakukan. Hukum berjalan dengan prinsip. Kalau berjalan secara jalanan, bukan lagi hukum, tapi pengadilan jalanan," tegasnya. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya