Berita

BNN/Net

Politik

BNN Harus Usut Niat Jahat Pengusaha Dan Anggota Dewan Yang Mau Hilangakan Pasal 99

SENIN, 14 NOVEMBER 2016 | 10:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sungguh aneh bila pengusaha hiburan malam meminta DPRD DKI Jakarta agar menghilangkan pasal 99 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

"Untuk apa pasal itu dihilangkan kalau saja tempat usaha hiburan mereka bersih dari narkoba atau sejenisnya. Apakah tempat hiburan malam sepi pengunjung tanpa narkoba?" kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta, M. Rico Sinaga.

Pernyataan Rico ini terkait dengan perkataan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Ghea Hermansyah bahwa para pengusaha hiburan malam mengeluhkan penerapan Pasal 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.


Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Pernyataan tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya, apalagi dikaitkan dengan banyak tempat hiburan yang tutup gara-gara pengunjungnya ketahuan pakai narkoba, dan menurut Wakil Ketua Asosiasi tersebut para pengusaha hiburan malam itu khawatir suatu saat juga kasus yang sama menimpa mereka," kata Rico beberapa saat lalu (Senin, 14/11).

Menurut Rico, menghilangkan pasal 99 Perda No 6 Tahun 2015 berarti membiarkan pengunjung tempat hiburan malam mengkonsumsi narkoba. Dengan diberlakukan saja Perda tersebut "masih" ada yang mengkonsumsi di tempat hiburan malam.

"Jadi kalau DPRD DKI Jakarta saat ini membahasnya atas permintaan Asosiasi Tempat Hiburan untuk mengilangkan Perda tersebut berarti DPRD DKI Jakarta berpihak (pro) kepada penpusaha hiburan malam dan ini sangat bahaya," tegas Rico.

Sebab itu,  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) agar mengusut niat jahat asosiasi, dan anggota/ pimpinan DPRD DKI Jakarta atas rencana mau menghilangkan pasal 99 tersebut. [ysa]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya