Berita

Hukum

Perusahaan Tambang Emas Ini Tuntut Kepastian Hukum

SABTU, 12 NOVEMBER 2016 | 18:42 WIB | LAPORAN:

. PT. Kristalin Eka Lestari, perusahaan tambang emas yang selama ini beroperasi di wilayah Distrik Makiwi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua merasa dirugikan oleh pihak PT. Tunas Anugerah Papua yang sudah memasuki wilayahnya tanpa izin resmi.

Bahkan, sudah melakukan operasi kerja selama setahun lamanya.

"Kami menuntut kebenaran atas hak kami yang kami bangun sudah sembilan tahun sejak 2007," kata Arif Setiawan selaku komisaris PT. Kristalin Eka Lestari kepada wartawan di Jakarta.


"Mereka (PT. TAP) juga seolah dibantu oleh aparat setempat untuk memuluskan segala cara mengusir kami yang notabene lebih dulu berdiri di kawasan tersebut," lanjut Arif.

Kekesalan ini bermula dari pengambilalihan oleh pihak TAP yang tidak melalui prosedur hukum kerja di bidang pertambangan, lantas mengabaikan perusahaan yang justru memiliki kelengkapan surat secara administrasi.

"Dulu, sebelum beroperasi langkah pertama yang kami lakukan adalah mengurus surat resmi ke daerah tingkat dua kabupaten setempat, provinsi dan kementerian ESDM. Termasuk sudah dilakukan pelepasan hak ulayat adat Papua," jelas Arif.

Parahnya, menurut Arif, cara tidak senonoh mulai dilakukan oleh pihak PT. TAP mulai intimidasi karyawan, penculikan dan bahkan penganiayaan yang dilakukan pihak berwajib bekingannya.

"Karyawan kami diancam, bahkan ada yang dipukul oleh oknum aparat tertinggi setempat. Bukti foto kami ada saat kejadian," tuturnya.

Karena itulah pihak PT. Kristalin Eka Lestari meminta keadilan hukum sehingga dapat meluruskan persoalan yang terjadi.

"Kami sudah melakukan langkah persuasif terhadap PT. TAP tetapi tidak ada respon positif," katanya.

Kampung Legari, Distrik Makiwi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua terkenal salah satu daerah tambang emas yang baru mulai beroperasi. Tepatnya di kawasan sungai Musairu. Saat ini nominal operasi yang dilakukan PT. TAP sekitar 5-10 kilogram emas murni, dengan destinasi nilai rupiah mencapai 2 miliar rupiah per hari.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya