. PT. Kristalin Eka Lestari, perusahaan tambang emas yang selama ini beroperasi di wilayah Distrik Makiwi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua merasa dirugikan oleh pihak PT. Tunas Anugerah Papua yang sudah memasuki wilayahnya tanpa izin resmi.
Bahkan, sudah melakukan operasi kerja selama setahun lamanya.
"Kami menuntut kebenaran atas hak kami yang kami bangun sudah sembilan tahun sejak 2007," kata Arif Setiawan selaku komisaris PT. Kristalin Eka Lestari kepada wartawan di Jakarta.
"Mereka (PT. TAP) juga seolah dibantu oleh aparat setempat untuk memuluskan segala cara mengusir kami yang notabene lebih dulu berdiri di kawasan tersebut," lanjut Arif.
Kekesalan ini bermula dari pengambilalihan oleh pihak TAP yang tidak melalui prosedur hukum kerja di bidang pertambangan, lantas mengabaikan perusahaan yang justru memiliki kelengkapan surat secara administrasi.
"Dulu, sebelum beroperasi langkah pertama yang kami lakukan adalah mengurus surat resmi ke daerah tingkat dua kabupaten setempat, provinsi dan kementerian ESDM. Termasuk sudah dilakukan pelepasan hak ulayat adat Papua," jelas Arif.
Parahnya, menurut Arif, cara tidak senonoh mulai dilakukan oleh pihak PT. TAP mulai intimidasi karyawan, penculikan dan bahkan penganiayaan yang dilakukan pihak berwajib bekingannya.
"Karyawan kami diancam, bahkan ada yang dipukul oleh oknum aparat tertinggi setempat. Bukti foto kami ada saat kejadian," tuturnya.
Karena itulah pihak PT. Kristalin Eka Lestari meminta keadilan hukum sehingga dapat meluruskan persoalan yang terjadi.
"Kami sudah melakukan langkah persuasif terhadap PT. TAP tetapi tidak ada respon positif," katanya.
Kampung Legari, Distrik Makiwi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua terkenal salah satu daerah tambang emas yang baru mulai beroperasi. Tepatnya di kawasan sungai Musairu. Saat ini nominal operasi yang dilakukan PT. TAP sekitar 5-10 kilogram emas murni, dengan destinasi nilai rupiah mencapai 2 miliar rupiah per hari.
[wid]