Berita

Antasari (kiri)

Hukum

Demokrat: Antasari Masih Narapidana, Bebas Bersyaratnya Bisa Dicabut

SABTU, 12 NOVEMBER 2016 | 18:27 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar disarankan bisa menjaga pembebasan bersyarat yang telah diberikan Kementerian Hukum dan HAM.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjelaskan narapidana babas bersyarat, tetap dianggap sebagai narapidana. Namun, seseorang yang bebas bersyarat dianggap telah menyangupi sejumlah prasyarat yang dibuat oleh balai pemasyarakatan mengenai hal-hal tertentu jika ingin kembali ke masyarakat.

Untuk menjaga status bebas bersyarat, Antasari mesti menjauhi hal-hal dan ucapan-ucapan atau pernyataan-pernyataan yang kemudian bisa menggangu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat.


"Saran saya mudah-mudahan beliau bisa menikmati posisinya napi yang bebas bersyarat, dan kalau bisa menjauhi hal-hal, ucapan-ucapan atau pernyataan-pernyataan yang kemudian bisa menggangu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat," ujar Amir usai menjadi pembicara Seminar di Balai Sidang, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/11).

Lebih lanjut, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini menilai pembebasan bersyarat Antasari yang diberikan pemerintah bukan merupakan posisi tawar agar mantan ketua KPK itu tidak membongkar kasus yang pernah dipegang saat di KPK.

Menurut Amir jika aparat hukum tetap ingin menindaklanjuti kasus yang pernah dipegang Antasari, kejaksaan, KPK maupun kepolisian harus memiliki bukti dan bukan hanya sekedar spekulasi semata. Apalagi dalam proses penyelidikan nantinya malah mengdiskreditkan pihak tertentu.

Menurut Amir jika pihak yang terusik atas komentar Antasari, status bebas bersyaratnya yang diberikan bisa saja dicabut kembali.

"Mudah-mudahn tidak ada orang yang terusik. Karena kalau ada orang yang terusik dia berhak mengadukan masalah itu kepada Balai Pemasyarakatan. Saya sangat mendoakan beliau sukses menjalankan statusnya dan jangan terganggu sehingga balai pemasyarakatan melalukan penilaian yang akan merugikan dirinya," demikian Amir. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya