Berita

Antasari (kiri)

Hukum

Demokrat: Antasari Masih Narapidana, Bebas Bersyaratnya Bisa Dicabut

SABTU, 12 NOVEMBER 2016 | 18:27 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar disarankan bisa menjaga pembebasan bersyarat yang telah diberikan Kementerian Hukum dan HAM.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjelaskan narapidana babas bersyarat, tetap dianggap sebagai narapidana. Namun, seseorang yang bebas bersyarat dianggap telah menyangupi sejumlah prasyarat yang dibuat oleh balai pemasyarakatan mengenai hal-hal tertentu jika ingin kembali ke masyarakat.

Untuk menjaga status bebas bersyarat, Antasari mesti menjauhi hal-hal dan ucapan-ucapan atau pernyataan-pernyataan yang kemudian bisa menggangu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat.


"Saran saya mudah-mudahan beliau bisa menikmati posisinya napi yang bebas bersyarat, dan kalau bisa menjauhi hal-hal, ucapan-ucapan atau pernyataan-pernyataan yang kemudian bisa menggangu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat," ujar Amir usai menjadi pembicara Seminar di Balai Sidang, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/11).

Lebih lanjut, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini menilai pembebasan bersyarat Antasari yang diberikan pemerintah bukan merupakan posisi tawar agar mantan ketua KPK itu tidak membongkar kasus yang pernah dipegang saat di KPK.

Menurut Amir jika aparat hukum tetap ingin menindaklanjuti kasus yang pernah dipegang Antasari, kejaksaan, KPK maupun kepolisian harus memiliki bukti dan bukan hanya sekedar spekulasi semata. Apalagi dalam proses penyelidikan nantinya malah mengdiskreditkan pihak tertentu.

Menurut Amir jika pihak yang terusik atas komentar Antasari, status bebas bersyaratnya yang diberikan bisa saja dicabut kembali.

"Mudah-mudahn tidak ada orang yang terusik. Karena kalau ada orang yang terusik dia berhak mengadukan masalah itu kepada Balai Pemasyarakatan. Saya sangat mendoakan beliau sukses menjalankan statusnya dan jangan terganggu sehingga balai pemasyarakatan melalukan penilaian yang akan merugikan dirinya," demikian Amir. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya