Berita

Hukum

ORI Ingatkan RUU Jabatan Hakim Harus Serius Digarap

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengakui jika pihaknya selama ini banyak mendapat keluhan masyarakat.

Karena itu ORI melakukan investigasi dan hasilnya terjadi banyak penyalahgunaan yang dilakukan hakim seperti kesalahan prosedural, wewenang, mutasi, jenjang jabatan. Bahkan perilaku hakim itu sendiri. Sebab ORI juga menemukan fakta kalau banyak hakim yang menjadi calo kasua.

Demikian disampaikan anggota ORI Ninik Rahayu Rahayu dalam forum legislasi ‘RUU Jabatan Hakim" di Media Center DPR, Jakarta, Kamis (10/11).


"Tugas hakim di luar pengadilan itu banyak irisan-irisan yang bersinggungan dengan masyarakat. Untuk itu hakim harus mempunyai kepemimpinan politik yang baik, agar mampu mengatasi keluhan masyarakat. Kalau tidak, maka akan mendistorsi hakim sebagai penegak hukum dan bukannya sebagai pelayan keadilan," jelasnya.

Dia juga mengkritik soal pengawasan hakim. Seharusnya yang mengawasi bukan oleh MA sendiri.

"Itu sama dengan jeruk minum jeruk. Seharusnya pengawasan itu oleh lembaga independen. Seperti Komisi Yudisial (KY), yang kewenangannya memang perlu diperkuat,” katanya.

Ninik juga menegaskan kalau pihaknya melihat ada sejumlah pasal yang termasuk kritis dan perlu mendapat perhatian serius. Diantaranya pasal yang mengatur jabatan hakim. Sementara kata dia, tidak dijelaskan hakim yang dimaksud, apakah hakim di lingkungan MA atau  hakim dari lingkungan lain.

Selain itu Ninik juga mempertanyakan alat ukur yang digunakan dalan RUU itu mengangkat hakim. Sebab dalam konteks penelitiannya,  kualitas hakim sebagian besar masih buruk.

"Alat ukurnya apa? Sebab kualitas sarjana hukum kita saja juga kurang bagus. Sebab selaib gelar sarjananya dari universitas tak terkenal, mereka masuk ke fakultas hukum karena gagal masuk ke fakultas lain" kata Ninik.

Oleh karena itu dia berharap di RUU ini ada indikator yang jelas seorang hakim dikatakan profesional dan berintegritas.

"Kalau indikatornya saja tidak, tentunya masyarakat pencari keadilan dirugikan. Apalagi saat ini terjadi krisis profesionalitas dan integritas dari hakim di lembaga peradilan," demikian Ninik. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya