Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengakui jika pihaknya selama ini banyak mendapat keluhan masyarakat.
Karena itu ORI melakukan investigasi dan hasilnya terjadi banyak penyalahgunaan yang dilakukan hakim seperti kesalahan prosedural, wewenang, mutasi, jenjang jabatan. Bahkan perilaku hakim itu sendiri. Sebab ORI juga menemukan fakta kalau banyak hakim yang menjadi calo kasua.
Demikian disampaikan anggota ORI Ninik Rahayu Rahayu dalam forum legislasi ‘RUU Jabatan Hakim" di Media Center DPR, Jakarta, Kamis (10/11).
"Tugas hakim di luar pengadilan itu banyak irisan-irisan yang bersinggungan dengan masyarakat. Untuk itu hakim harus mempunyai kepemimpinan politik yang baik, agar mampu mengatasi keluhan masyarakat. Kalau tidak, maka akan mendistorsi hakim sebagai penegak hukum dan bukannya sebagai pelayan keadilan," jelasnya.
Dia juga mengkritik soal pengawasan hakim. Seharusnya yang mengawasi bukan oleh MA sendiri.
"Itu sama dengan jeruk minum jeruk. Seharusnya pengawasan itu oleh lembaga independen. Seperti Komisi Yudisial (KY), yang kewenangannya memang perlu diperkuat,†katanya.
Ninik juga menegaskan kalau pihaknya melihat ada sejumlah pasal yang termasuk kritis dan perlu mendapat perhatian serius. Diantaranya pasal yang mengatur jabatan hakim. Sementara kata dia, tidak dijelaskan hakim yang dimaksud, apakah hakim di lingkungan MA atau hakim dari lingkungan lain.
Selain itu Ninik juga mempertanyakan alat ukur yang digunakan dalan RUU itu mengangkat hakim. Sebab dalam konteks penelitiannya, kualitas hakim sebagian besar masih buruk.
"Alat ukurnya apa? Sebab kualitas sarjana hukum kita saja juga kurang bagus. Sebab selaib gelar sarjananya dari universitas tak terkenal, mereka masuk ke fakultas hukum karena gagal masuk ke fakultas lain" kata Ninik.
Oleh karena itu dia berharap di RUU ini ada indikator yang jelas seorang hakim dikatakan profesional dan berintegritas.
"Kalau indikatornya saja tidak, tentunya masyarakat pencari keadilan dirugikan. Apalagi saat ini terjadi krisis profesionalitas dan integritas dari hakim di lembaga peradilan," demikian Ninik.
[zul]