Berita

Hukum

ORI Ingatkan RUU Jabatan Hakim Harus Serius Digarap

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengakui jika pihaknya selama ini banyak mendapat keluhan masyarakat.

Karena itu ORI melakukan investigasi dan hasilnya terjadi banyak penyalahgunaan yang dilakukan hakim seperti kesalahan prosedural, wewenang, mutasi, jenjang jabatan. Bahkan perilaku hakim itu sendiri. Sebab ORI juga menemukan fakta kalau banyak hakim yang menjadi calo kasua.

Demikian disampaikan anggota ORI Ninik Rahayu Rahayu dalam forum legislasi ‘RUU Jabatan Hakim" di Media Center DPR, Jakarta, Kamis (10/11).


"Tugas hakim di luar pengadilan itu banyak irisan-irisan yang bersinggungan dengan masyarakat. Untuk itu hakim harus mempunyai kepemimpinan politik yang baik, agar mampu mengatasi keluhan masyarakat. Kalau tidak, maka akan mendistorsi hakim sebagai penegak hukum dan bukannya sebagai pelayan keadilan," jelasnya.

Dia juga mengkritik soal pengawasan hakim. Seharusnya yang mengawasi bukan oleh MA sendiri.

"Itu sama dengan jeruk minum jeruk. Seharusnya pengawasan itu oleh lembaga independen. Seperti Komisi Yudisial (KY), yang kewenangannya memang perlu diperkuat,” katanya.

Ninik juga menegaskan kalau pihaknya melihat ada sejumlah pasal yang termasuk kritis dan perlu mendapat perhatian serius. Diantaranya pasal yang mengatur jabatan hakim. Sementara kata dia, tidak dijelaskan hakim yang dimaksud, apakah hakim di lingkungan MA atau  hakim dari lingkungan lain.

Selain itu Ninik juga mempertanyakan alat ukur yang digunakan dalan RUU itu mengangkat hakim. Sebab dalam konteks penelitiannya,  kualitas hakim sebagian besar masih buruk.

"Alat ukurnya apa? Sebab kualitas sarjana hukum kita saja juga kurang bagus. Sebab selaib gelar sarjananya dari universitas tak terkenal, mereka masuk ke fakultas hukum karena gagal masuk ke fakultas lain" kata Ninik.

Oleh karena itu dia berharap di RUU ini ada indikator yang jelas seorang hakim dikatakan profesional dan berintegritas.

"Kalau indikatornya saja tidak, tentunya masyarakat pencari keadilan dirugikan. Apalagi saat ini terjadi krisis profesionalitas dan integritas dari hakim di lembaga peradilan," demikian Ninik. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya