Berita

Irmsan Gusman/Net

Politik

Irman Gusman Siap Bantah Dakwaan Jaksa Soal Kasus Dugaan Suap Gula Impor ‎

KAMIS, 10 NOVEMBER 2016 | 11:29 WIB | LAPORAN:

. Pihak terdakwa Irman Gusman bakal mengungkapkan kebenaran materil terhadap dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi yang dilaksanakan pada 15 November 2016 mendatang.

Kuasa hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menilai dakwana kepada klienya tidak relevan dan mendasar‎. Terlebih mengenai dakwaan yang menyebut, Irman menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD kepada Perum Bulog terkait alokasi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat lewat CV Semesta Berjaya.

"Jadi kami mengawal persidangan ini supaya berjalan fair, jujur, objektif, dan adil. (Dengan eksepsi) sehingga kita dapat mengungkapkan kebenaran materil dalam persidangan ini, apakah yang didakwa JPU betul terbukti atau tidak," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11).


Lebih lanjut, Yusril berpendapat, dakwaan jaksa mengenai titipan harga Rp 300 per kilogram dari 3000 ton gula impor Bulog tidak beralasan. Hal ini tidak bisa diadili dengan asumsi maupun pendapat publik yang meminta Irman dihukum atas kesalahan yang belum tentu diperbuatnya.

"Jadi, itu yang harus kita buktikan di sidang ini, bener atau tidak benar. Kami sebagai tim penasehat hukum berusaha maksimal dan objektif memberikan bantuan yang terbaik yang kita miliki ke Pak Irman. Supaya persidangan ini berjalan fair, sehingga tidak ada trial by the press kepada Pak Irman," ujar Yusril.

Pakar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman itu mengakui, pihak Jaksa tentu akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Irman. Salah satunya lewat saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti.

Meski demikia, Yusril memastikan akan mengungkapkan pembelaan dengan menghadirkan saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan.

"Dengan ada dua sisi itu, hakim bisa memberi keputusan seadil-adilnya," ucap Yusril.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Irman Gusman menerima suap sebesar Rp100 juta. Uang yang diterima eks Ketua DPD itu diberikan oleh Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV Semesta Berjaya yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.‎

Jaksa menilai, dengan jabatannya sebagai Ketua DPD, Irman telah memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti agar mengalokasikan gula impor untuk wilayah Sumbar lewat CV Semesta Berjaya. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.‎

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).‎ [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya