Berita

Net

Hukum

Penyuap Politisi Demokrat Dituntut Empat Tahun Penjara

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 18:34 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK Dody Sukmono menilai Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dengan menyuap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana sejumlah Rp 500 juta.

Adapun uang suap tersebut mengurus penambahan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar. Suprapto disebut melakukan penyuapan terhadap Putu bersama-sama dengan pengusaha Yogan Aksan.


"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Dody saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (9/11).

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencoreng citra pegawai negeri sipil, dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, Suprapto berlaku sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Jaksa Dody.

Kasus ini terkuak setelah KPK menangkap tangan anggota DPR I Putu Sudiartana di rumah dinasnya, kawasan Ulujami, Jakarta pada 29 Juni lalu. Dalam penangkapan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti transaksi yang mencapai Rp 500 juta.

Dana tersebut diduga bagian uang pelicin atas upaya penggolan pengajuan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbat dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permikiman Pemprov Sumbar Suprapto senilai Rp 300 miliar dalam APBN-Perubahan 2016.

Dalam kasus tercatat sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka selain I Putu Sudiartana, yakni anggota Komisi III DPR Noviyanti selaku sekretaris Putu. Kemudian pengusaha bernama Suhemi dan Yogan Askan serta Suprapto sendiri. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya