Berita

Net

Hukum

Penyuap Politisi Demokrat Dituntut Empat Tahun Penjara

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 18:34 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK Dody Sukmono menilai Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dengan menyuap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana sejumlah Rp 500 juta.

Adapun uang suap tersebut mengurus penambahan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar. Suprapto disebut melakukan penyuapan terhadap Putu bersama-sama dengan pengusaha Yogan Aksan.


"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Dody saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (9/11).

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencoreng citra pegawai negeri sipil, dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, Suprapto berlaku sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Jaksa Dody.

Kasus ini terkuak setelah KPK menangkap tangan anggota DPR I Putu Sudiartana di rumah dinasnya, kawasan Ulujami, Jakarta pada 29 Juni lalu. Dalam penangkapan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti transaksi yang mencapai Rp 500 juta.

Dana tersebut diduga bagian uang pelicin atas upaya penggolan pengajuan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbat dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permikiman Pemprov Sumbar Suprapto senilai Rp 300 miliar dalam APBN-Perubahan 2016.

Dalam kasus tercatat sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka selain I Putu Sudiartana, yakni anggota Komisi III DPR Noviyanti selaku sekretaris Putu. Kemudian pengusaha bernama Suhemi dan Yogan Askan serta Suprapto sendiri. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya