Basuki "Ahok" Purnama/net
Basuki "Ahok" Purnama/net
Demikian dikatakan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, kepada wartawan (Rabu, 9/11). Ia menjelaskan, dalam posisi kasus Ahok berada pada fase penyelidikan, maka sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP saat ini penyelidik sedang mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU.
Sementara, gelar perkara adalah teknis kerja Kepolisian yang biasa dikenal dalam proses penyidikan. Jadi, pada tahap penyelidikan tidak ada dasar hukum penyelenggaraan gelar perkara, meskipun pada praktiknya kepolisian sering melakukan gelar perkara.
Populer
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35
Senin, 26 Januari 2026 | 00:29
UPDATE
Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08
Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44
Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28
Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21
Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18
Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18
Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01
Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57
Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55