Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Setara: Boleh Gelar Perkara Terbuka, Tapi Jangan Libatkan Komisi III

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 18:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam situasi di mana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah "dihakimi" secara terbuka bahwa ia bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama, maka tidak ada pilihan lain kecuali gelar perkara terbuka sehingga independensi penyidik Polri bisa dikontrol.

Demikian dikatakan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, kepada wartawan (Rabu, 9/11). Ia menjelaskan, dalam posisi kasus Ahok berada pada fase penyelidikan, maka sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP saat ini penyelidik sedang mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU.

Sementara, gelar perkara adalah teknis kerja Kepolisian yang biasa dikenal dalam proses penyidikan. Jadi, pada tahap penyelidikan tidak ada dasar hukum penyelenggaraan gelar perkara, meskipun pada praktiknya kepolisian sering melakukan gelar perkara.


Dengan demikian, lanjutnya, ada atau tidak adanya dasar hukum gelar perkara pada tahap penyelidikan tidak perlu menjadi perdebatan, karena pada dasarnya gelar perkara hanyalah teknik kerja penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Masih menurut Ismail, gelar perkara pada tahap penyelidikan tidak akan melanggar hak Ahok sebagai Terlapor dalam kasus penodaan agama. Dasar gelar perkara terbuka dan dilakukan pada tahap penyelidikan juga secara implisit dimungkinkan sebagaimana diatur pada Pasal 71 Peraturan Kapolri 14/ 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Satu hal yang harus dipastikan adalah bahwa gelar perkara hanya melibatkan unsur-unsur yang relevan, pelapor, terlapor, penyidik, dan bagian pengawasan penyidik Polri," katanya.

Ia tegaskan, rencana pelibatan anggota Komisi III DPR dalam gelar perkara adalah kekeliruan, karena Komisi III bukan penyidik dan bukan penegak hukum.

Terkait itu, rencana pembentukan Tim Pengawas Kasus juga merupakan langkah off side, karena fungsi pengawasan DPR adalah mengawasi pemerintahan dalam menjalankan perintah UU bukan mengawasi kasus secara spesifik.

"Keterlibatan Komisi III DPR hanya akan mengundang potensi politisasi lebih jauh dan mengikis independensi penyidik," jelasnya.

Ia tekankan lagi, gelar perkara terbuka adalah kreasi teknik kerja institusi Polri untuk menepis keraguan publik atas independensi Polri dalam kasus ini, dan tidak melanggar hukum. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya