Berita

Ahok/Net

Hukum

Gelar Perkara Terbuka Di Kasus Ahok Tidak Diharamkan

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 11:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gelar perkara secara terbuka yang akan dilakukan oleh Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bisa dijadikan suatu terobosan baru bagi proses penyelidikan atau penyidikan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi dalam keterangan resminya, Rabu (9/11).

Saat ini beberapa peneliti ataupun pengamat maupun politisi berpendapat bahwa gelar perkara secara terbuka tidak memiliki dasar hukum, bahkan dianggap melanggar asas due process of law. Menurut Jeppri pendapat itu sangatlah keliru, sebab gelar perkara adalah merupakan bagian dari satu kesatuan proses yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah kasus dan sekaligus menjadi ruang klarifikasi bagi pelapor dan terlapor serta masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam kasus tersebut.


Jelas Jeppri, gelar perkara bisa dilakukan dalam tahap penyelidikan, karena penyelidikan merupakan tindakan tahap permulaan bagi penyidikan dan merupakan salah satu cara dan bersifat kehati-hatian dalam penyidikan. Sebab dari gelar perkara ini lah nantinya dapat ditentukan apakah pernyataan Ahok yang dituduhkan pelapor merupakan tindak pidana penistaan agama atau bukan dikupas secara objektif dan jelas, dengan meminta pandangan beberapa ahli agar penyidik menetapkan status hukum seseorang tidak berdasarkan intervensi pimpinan maupun tekanan dari pihak-pihak lainnya.

"Gelar perkara ini kan juga pertimbangannya jelas sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 69 huruf (b) juncto Pasal 71 ayat 2 huruf (b), yakni kasus yang menjadi perhatian publik secara luas. Walaupun tidak diatur dan disebutkan dalam pasal tersebut gelar perkara secara terbuka bukan berarti tidak boleh dilakukan. Dalam hukum ada asas legalitas, yang pada prinsipnya jika dilakukan bukanlah pelanggaran atau diharamkan kecuali ada ketentuan dan peraturan yang melarangnya," sebutnya.

Jeppri menyatakan, jika kita cermati sebenarnya gelar perkara terbuka ini adalah merupakan jawaban dari kepolisian untuk memenuhi tuntutan para pihak yang menginginkan kasus ini segera diproses semenjak dilaporkan ke Polisi pada 7 Oktober. Dan pada 10 Oktober, Ahok menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menjelaskan tidak ada maksud melecehkan agama Islam atau apapun. Agar menghindari polemik yang berkepanjangan atas inisiatif sendiri Ahok pada 24 Oktober mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan sebagai bentuk klarifikasi soal ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51.

Akan tetapi pada 4 November terjadi demonstrasi besar-besaran untuk mendesak kembali dan menuntut agar proses hukum Ahok segera diselesaikan dengan segala ancaman yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Lalu yang menjadi pertanyaan, kenapa ada kelompok-kelompok dan politisi yang kader partainya ikut menuntut penyelesaian segera terhadap kasus Ahok ini justeru menolak untuk digelar perkara secara terbuka. Menurut Jeppri ini aneh, apakah mereka juga beranggapan bukti-bukti yang diajukan pelapor sangat lemah sehingga takut digelar secara terbuka di hadapan publik, atau sengaja ingin memanfaatkan kasus ini semata demi kepentingan politik pihak tertentu.

"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang cepat merespon untuk menyelesaikan kasus tuduhan penistaan agama ini, agar meminimalisir ruang politisasi kasus ini dari kepentingan kepentingan politik yang tak bertanggung jawab," ujar Jeppri.

Ia menambahkan, karena kasus tuduhan penistaan agama ini luar biasa menjadi perhatian publik, maka sudah sewajarnya dan sebaiknya polri melakukan gelar perkara yang tidak biasa, yakni gelar perkara secara terbuka agar publik dapat menilai kasus ini. Dan disisi lain momentum ini juga dapat digunakan untuk memperlihatkan bahwa Polri akuntabel, profesional, modern, terpercaya sehingga dapat menghindari tuduhan negatif dikemudian hari.

"Dan saya mengingatkan kembali kepada semua pihak agar menghormati bagian proses hukum ini. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum alias echtstaat bukan negara main hukum sendiri," demikian Jeppri. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya