Berita

Hukum

Lebih Dari Tiga Bulan Setelah Dilantik, Kepala Bappenas Serahkan LHKPN

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/11).

Kedatangannya ini untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sejak Presiden Joko Widodo menggesernya dari Menteri Keuangan menjadi Kepala Bappenas, dia belum menyerahkan LHKPN terbaru.


Meski demikian, Bambang enggan mengungkap jumlah harta kekayaan yang dimilikinya. Bambang mengaku harta kekayaannya sudah terpampang di situs KPK.

"LHKPN diserahkan karena saya pindah posisi. Pindah posisi kan memang harus kasih LHKPN," ujar Bambang di di Gedung KPK.

Diketahui, Bambang salah satu menteri yang terkena reshuffle Kabinet Kerja jilid II pada Juli 2016 lalu.

Bambang baru menyerahkan LHKPN setelah lebih dari tiga bulan dilantik. Padahal, dalam aturan menyebutkan, pejabat yang baru dilantik wajib menyerahkan LHKPN dua bulan setelah dilantik.

Aturan mengenai LHKPN diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasal itu mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat serta wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Sementara Keputusan KPK nomor 07/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN. Dalam aturan ini, setiap pejabat negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki sebelum, selama dan setelah menjabat kepada KPK selambatnya dua bulan setelah menduduki jabatan.

Dalam aturan yang sama, pimpinan KPK dapat merekomendasikan kepada penyidik atau pimpinan yang bersangkutan untuk diberi sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai batas waktu dan format yang ditetapkan atau tidak bersedia diperiksa harta kekayaannya.

Berdasar laman acch.kpk.go.id, Bambang diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 November 2014 saat menjabat sebagai Menteri Keuangan. Dalam LHKPN tersebut, Bambang mengklaim memiliki harta Rp 13.785.573.802 serta USD 57.671. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding LHKPN sebelumnya pada 14 Juni 2014. Saat itu, Bambang mengaku memiliki total harta Rp 14.135.970.376 serta USD 55.671.

Meski dihitung telat, Bambang merupakan menteri ketiga yang melapor LHKPN ke KPK secara mandiri. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Muhadjir Effendy. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya