Berita

Fahri Hamzah/Net

Hukum

Dituduh Makar, Fahri Ingatkan Kapolri Tidak Asal Ucap

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bicara sembarangan terkait rencana menjeratnya dengan dugaan makar terhadap negara atas partisipasi dalam unjuk rasa besar 4 November lalu.

Menurut Fahri, sebagai perwira tinggi kepolisian, Tito dikenal memiliki rekam jejak cemerlang. Namun, kemampuan intelektual Tito tidak terlihat karena bekerja pada kekuasaan.

"Saya hanya mengingatkan kepada Tito untuk tidak berbicara sembarangan. Dia jenderal baru, dan saya juga salah satu yang urus dia untuk menjadi Kapolri. Tolong jaga diri baik-baik. Jangan bergantung pada kekuasaan karena kekuasaan bisa jatuh," jelas Fahri usai menghadiri jumpa pers persiapan Kongres Pertama Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jakarta, Selasa (8/11).


Menurutnya, dengan kapasitas yang dimiliki, Tito seharusnya bergantung pada proses hukum. Karena hukum tetap ada selamanya. Fahri pun mengajari Tito pembagian kelembagaan di negara demokrasi atau trias politika yang dibagi atas kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Kepada eksekutif diberikan tugas untuk menjalankan pemerintahan dan pembagunan dengan APBN berjumlah ribuan triliun rupiah ditambah dengan ribuan triliun yang menjadi aset BUMN.

"Sementara DPR memiliki tugas salah satunya pengawasan. Dan untuk menjalankan semua tugasnya, DPR memiliki hak imunitas dan tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugas," kata Fahri.

Dia menambahkan, aturan tersebut dibuat bukan sekedar ditulis dalam undang-undang tapi juga tertuang dalam UUD 1945. Makanya, untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur adanya Majelis Kehormatan Dewan yang bertugas menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika.

Lanjut Fahri, pernyataannya dalam orasi unjuk rasa 4 November bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dijatuhkan bukan berarti salah satu bentuk makar seperti yang dipahami Tito. Dia menegaskan, menjatuhkan pemerintahan pun telah diatur dalam UUD 1945.

"Ini negara demokrasi dan sah saja jika pemerintahan dijatuhkan kalau memang harus dilakukan. Indonesia bukan negara totaliter di mana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal. Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan presiden juga sudah diatur," paparnya.

Lagi pula, tujuan demonstrasi 4 November adalah untuk menuntut Presiden Jokowi yang tidak juga bersikap terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama.

"Ya kalau demo itu yang didemo ya harus merasa terancam. Dia harus paham bahwa yang bisa dijatuhkan bukan hanya anggota DPR tapi juga presiden," ujar mantan ketua umum KAMMI tersebut.

Untuk kamar yudikatif, Fahri mengingatkan kepada aparat hukum seperti Polri lebih banyak berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara.

"Aparat hukum harus lebih banyak berkonsultasi, terutama kepolisian kepada pakar-pakar hukum tata negara. Saya sendiri sangat menyesalkan kalau aparat hukum justru keliatan di-drive, diarahkan oleh politisi termasuk oleh presiden. Kita negara rechststaat atau negara hukum bukan negara machtstaat atau negara kekuasaan," tandas Fahri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari materi orasi Fahri Hamzah dalam unjuk rasa 4 November. Dalam pidatonya, Fahri sempat menyinggung soal Presiden Jokowi yang bisa digulingkan oleh rakyatnya.

"Ya kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," ungkap Tito di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya