Berita

Net

Hukum

Politisi Golkar Minta KPK Beberkan Semua Yang Terlibat Kasus E-KTP

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka siapa saja pihak yang diduga membuat pengelembungan anggaran e-KTP, pihak yang menerima suap dari proyek, hingga yang mengurangi kualitas e-KTP.

Dia menilai, penyidik KPK sudah mengetahui pihak-pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Seperti, pihak mana yang melakukan mark up dan bagaimana cara membuatnya. Begitu juga mengenai dugaan pihak yang melakukan penunjukkan langsung dalam proses tender.

"Itu kan yang harus diperjelas, dan saya pikir KPK sudah mengetahuinya," ujar Chairuman usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 7/11).


Saat disinggung mengenai peran DPR dalam penetapan proyek e-KTP, politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa saat itu parlemen telah mengesahkan anggaran proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Anggaran sesuai dengan permintaan Kementerian Dalam Negeri. Namun, anggaran tersebut dibagi selama dua tahap lantaran proyek berjalan multiyears.

"Ini proyek harus diselesaikan, sampai Mendagri (Gamawan Fauzi) bilang kalau tidak selesai beliau mundur. Itulah yakinnya kita bahwa sistem kependudukan kita akan lebih baik," kata Chairuman yang menjadi wakil rakyat periode 2009-2014.

Diketahui, penyidik KPK sejauh ini telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara UMum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang membuka dugaan korupsi, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi Institut Teknologi Bandung.

Selama dua tahun lebih kasus dipegang, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya