Berita

Teuku Taufiqulhadi

Hukum

Politikus Nasdem Akui Gelar Perkara Terbuka Berlawanan Dengan Teori Hukum

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 15:54 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR ramai mengeritik perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, secara terbuka kepada publik.

Gelar perkara yang dilakukan secara terbuka kepada publik sebenarnya tak lazim dan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gelar perkara merupakan prosedur internal yang diatur tersendiri oleh lembaga penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi, mengakui bahwa gelar perkara seharusnya dilakukan secara tertutup.


"Secara teoritis asas universal harus tertutup," aku politikus dari Fraksi Partai Nasdem itu saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).

Namun, dia menilai kasus Ahok masuk dalam kategori exceptional (pengecualian). Pemerintah menganggap gelar perkara secara terbuka sebagai jalan terbaik dalam persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Kalau Kapolri ambil sikap itu, dilema. Tapi mana yang paling baik, jangan sampai keputusan itu dituduh diambil secara tertutup. Masyarakat tidak puas maka diberi kesempatan terbuka. Jadi bertentangan dengan teori dalam hukum," katanya.

Tapi kalau dilihat dari asas hukum, menurutnya, masih diperkenankan. Asas itu masih lebih tinggi dari teori dalam hukum.

"Jadi kami persilakan pada Kapolri mau terbuka atau tertutup. Itu landasannya ada semua," jelasnya.

Menurutnya, dilihat dari kondisi kekinian yang terjadi, jangan sampai ada tuduhan-tuduhan di balik proses penanganan atas kasus Ahok jika gelar perkara dilakukan secara tertutup.

"Dinyatakan Ahok bersalah, akan timbulkan dugaan tuduhan di kalangan pendukung Ahok, dan sebaliknya. Makanya Kapolri persilakan terbuka, walau secara teoritis tidak boleh," tutupnya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya