Berita

Teuku Taufiqulhadi

Hukum

Politikus Nasdem Akui Gelar Perkara Terbuka Berlawanan Dengan Teori Hukum

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 15:54 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR ramai mengeritik perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, secara terbuka kepada publik.

Gelar perkara yang dilakukan secara terbuka kepada publik sebenarnya tak lazim dan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gelar perkara merupakan prosedur internal yang diatur tersendiri oleh lembaga penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi, mengakui bahwa gelar perkara seharusnya dilakukan secara tertutup.


"Secara teoritis asas universal harus tertutup," aku politikus dari Fraksi Partai Nasdem itu saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).

Namun, dia menilai kasus Ahok masuk dalam kategori exceptional (pengecualian). Pemerintah menganggap gelar perkara secara terbuka sebagai jalan terbaik dalam persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Kalau Kapolri ambil sikap itu, dilema. Tapi mana yang paling baik, jangan sampai keputusan itu dituduh diambil secara tertutup. Masyarakat tidak puas maka diberi kesempatan terbuka. Jadi bertentangan dengan teori dalam hukum," katanya.

Tapi kalau dilihat dari asas hukum, menurutnya, masih diperkenankan. Asas itu masih lebih tinggi dari teori dalam hukum.

"Jadi kami persilakan pada Kapolri mau terbuka atau tertutup. Itu landasannya ada semua," jelasnya.

Menurutnya, dilihat dari kondisi kekinian yang terjadi, jangan sampai ada tuduhan-tuduhan di balik proses penanganan atas kasus Ahok jika gelar perkara dilakukan secara tertutup.

"Dinyatakan Ahok bersalah, akan timbulkan dugaan tuduhan di kalangan pendukung Ahok, dan sebaliknya. Makanya Kapolri persilakan terbuka, walau secara teoritis tidak boleh," tutupnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya