Berita

Adhie M Massardi

Kasus Ahok, Polri Harus Fokus Pada Tiga Hal Ini

SENIN, 07 NOVEMBER 2016 | 15:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kalau saja Polri konsisten dan disiplin pada tugasnya sebagai penegak hukum, dan tidak terseret arus kekuatan politik kekuasaan, persoalan penistaan agama Islam yang dituduhkan kepada Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan berlarut-larut sehingga memanaskan suhu politik nasional.
 
Demikian disampaikan Adhie M Massardi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin siang (7/11).

Menurut koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini, ada tiga hal penting yang harus menjadi fokus Bareskrim Polri dalam memroses Ahok. Pertama, sejumlah pengaduan yang dilayangkan anggota masyarakat dari berbagai daerah terkait penistaan agama sudah mendapat otorisasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Pendapat dan sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016, dan ditandatangani Ketua Umum DR KH Ma'ruf Amin serta Sekjen DR H anwar Abbas, MM, Mag, sebut Adhie, merupakan dokomen penting yang sebagai acuan adanya bukti penistaan agama. Sebab MUI, yang merupakan representasi ormas-ormas Islam di negeri ini, memiliki otoritas dan kredibilitas untuk menyatakan pandangan dan sikap terkait persoalan keagamaan, khususnya agama Islam di negeri ini.

Menurut Adhie, bukan tugas Polri mempersoalkan apakah sikap keagamaan MUI betul atau salah. Adalah tugas pengacara terdakwa di pengadilan untuk menguji pendapat MUI, sebagaimana sering dilakukan para pengacara terdakwa dalam kasus tindak pindana umum mempersoalkan hasil visum et repertum dalam proses autopsi.

Jadi sikap keagamaan MUI dalam proses hukum kedudukannya sama dengan hasil visum, misalnya, Labkrim Polri atau dokter yang ditunjuk dan memiliki kompetensi untuk itu. Jadi bukan tugas Polri untuk mengujinya kembali, melainkan sebagai bahan penyilidikan (terdakwa) lebih lanjut.
 
"Makanya, menjadi aneh ketika Polri, sebagaimana disampaikan Kapolri Tito Karnavian, malah sibuk mencari ahli bahasa dan ahli hukum pidana, yang seharusnya itu merupakan porsi pengacara terdakwa untuk di ranah pengadilan kelak," kata Adhie.

Dua hal penting lainnya yang harus dicermati Polri adalah tempat dan waktu terjadinya delik pidana penistaan agama oleh Ahok, yakni di Kepulauan Seribu (Pulau Pramuka), 27 September 2016.
 
Kehadiran Ahok di sana merupakan perjalanan dinas sebagai gubernur DKI. Maka Polri harus mengejar Ahok dengan pertanyaan: "Apa urusan Ahok bicara soal pemilu (pilih-memilih) dan menyebut-nyebut ayat Al Qur'an (al-Maidah) yang tidak dipahaminya karena bukan pemeluk Islam?"
 
"Pasti ini untuk kepentingan pribadi sebagai persiapan menjadi kandidat (petahana) dalam pilgub mendatang. Dan kalau ini bisa dibuktikan, maka Polri bisa mengejar Ahok dengan pertanyaan lebih telak, karena untuk semua itu, Ahok telah menggunakan fasilitas negara," kata Adhie.

"Jadi sebenarnya kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok adalah tindak pidana biasa yang bisa diselesaikan dengan super cepat. Menjadi lambat dan berlarut-larut karena ada persoalan besar di balik semua itu. Makanya, Polri harus lekas keluar dari pusaran politik kekuasaan, yang bisa menyesatkan upaya penegakkan hukum di negeri ini," katanya.

"Pesan saya, Polri harus kerja ekstra cepat, dan setelah itu bangsa Indonesia bisa segera move on dari persoalan-persoalan SARA yang membuat bangsa ini tidak bisa bergerak maju," pungkas jubir presiden era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.[dem]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya