. Penyidik KPK kembali memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
"CH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (7/11).
Sebelumnya, politisi Partai Golkar ini juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama.
Chairuman sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Komisaris PT Inalum itu tidak memberikan keterangan.
Selain Ahok, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi. Antara lain, Yosep Sumartono (pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri) Paulus Tannos (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra), Rudiyanto (Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia yang juga mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo), Lina Rawung (swasta), Ferry Haryanto (Direktur Utama PT Polyartha Provitama), dan Annabella M Kalumata (karyawan PT Polyartha Provitama).
KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.
Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun.
Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka.
Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP.
[rus]