Berita

M Imdadun Rahmat/Net

Wawancara

WAWANCARA

M Imdadun Rahmat: Rapim Memutuskan Meminta DB Mundur Dari Kursi Komisioner Komnas HAM

JUMAT, 04 NOVEMBER 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria ini bersama komisioner lainnya merasa sudah meng­hadapi jalan buntu dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi di Komnas HAM.

Oleh karenanya, baru-baru ini dengan ditemani beberapa komisioner lainnya, Imdadun nekat melaporkan kasus terse­but ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imdadun siap menanggung risiko, termasuk jika dalam hasil penyelidikan KPK nanti ternyata koleganya dijadikan tersangka.

Dia mengungkapkan, kasus dugaan penyelewengan ang­garan yang terjadi telah sangat membebani Komnas HAM. Kepercayaan publik terhadap Komnas HAM anjlok. Padahal kepercayaan publik merupakan ruhnya Komnas HAM.


"Kini situasinya sudah sede­mikian membebani kami. Sehingga kami tidak punya pilihan selain meminta bantuan pihak luar. Kami hanya menginginkan yang terbaik bagi Komnas HAM. Sebab, Komnas HAM itu kan menjadi harapan publik untuk mengawal implementasi hak asasi manusia. Kami harus menjadi lembaga yang sehat dan kredibel," ujarnya.

Seperti diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimerterhadap laporan keuangan Komnas HAM. Disclaimer merupakan peringkat paling rendah untuk setiap laporan keuangan yang diaudit.

Beragam dugaan penyimpan­gan muncul dari opini tersebut. Sebut saja kemungkinan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa fiktif senilai Rp 820,25 juta. Ada pula biaya sewa rumah dinas salah seorang komisioner pada 2015 sebesar Rp 330 juta yang tak sesuai dengan ketentuan. Lalu, ada pembayaran honor tim pelaksana kegiatan Komnas HAM yang tak didu­kung bukti pertanggungjawaban senilai Rp 925 juta.

Berikut ini pernyataan M Imdadun Rahmat terkait hal tersebut;

Kemarin saat melapor ke KPK apa saja yang dibicara­kan?
Intinya kami melaporkan temuan tim internal terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), sekaligus meminta masukan kepada KPKterkait perbaikan tata kelola institusi Komnas HAM di masa mendatang.

Kami telah memberikan data awal hasil dari temuan BPKkepada KPK. Data tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik KPKuntuk menelusuri dugaan korupsi.

Lalu tanggapan KPK seperti apa?
Responnya positif. KPK me­nyatakan akan menerjunkan tim untuk membantu tim internal kami, baik untuk menyelidiki temuan itu maupun membantu membenahi institusi. Kami be­lum tahu kapan tim tersebut akan mulai bekerja. Namanya juga kan kami meminta, jadi tergan­tung yang memberi bantuannya. Tunggu saja.

Temuan internal sejauh ini seperti apa?
Temuan kami sama seperti yang diungkapkan BPK. Kami menemukan adanya penyele­wengan anggaran terkait biaya sewa rumah jumlahnya men­capai Rp 330 juta. Selain itu kami juga menemukan Rp 820,2 juta penggunaan anggaran yang terindikasi fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Apa yang kemudian dilaku­kan Komnas HAM terhadap temuan itu?
Komnas HAM telah mengam­bil beberapa langkah penan­ganan terkait laporan BPKterse­but dengan membentuk Dewan Kehormatan (DK) dan Tim Internal pada Agustus 2016. DKkemudian meminta keterangan dari komisioner DB, tetapi tidak memenuhi panggilan dengan ala­san sedang berada di suatu tem­pat. Dia kemudian memutuskan memberikan jawaban tertulis.

Kemudian apa tindakan DK selanjutnya?
Keterangan tersebut langsung dianalisis oleh DK, termasuk permintaan nonaktif DB sebagai komisioner. Setelah menggelar rapat paripurna, DKmemu­tuskan menyetujui permintaan nonaktif itu, dan secara resmi te­lah dinonaktifkan sebagai komi­sioner melalui Sidang Paripurna Komnas HAM. Kemudian mela­lui rapim Rabu lalu, kami me­mutuskan untuk meminta yang bersangkutan untuk mundur.

Jadi sekarang yang bersang­kutan sudah mengundurkan diri?

Belum, hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri yang dilayangkan secara resmi oleh DB. Mungkin karena putusan­nya baru kemarin.

Kalau temuan internal su­dah sejauh itu, kan bisa dit­indaklanjuti sendiri. Kenapa harus sampai minta bantuan KPK?
Karena kami anggap internal tidak memiliki kemampuan untuk menyelidiki siapa yang bertanggungjawab atas peny­alahgunaan anggaran tersebut. Karena memang bukan bidang kami. Kami anggap KPKlebih kompeten untuk melakukan hal tersebut. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya