Berita

Net

Hukum

LPSK: Pelapor Dugaan Korupsi Bupati Tanggamus Kerap Diteror

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 23:06 WIB | LAPORAN:

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk berkoordinasi dalam melindungi saksi yang mengungkap dugaan korupsi bermodus gratifikasi oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terkait perubahan KUA-PPAS pada APBD 2016.

Haris menjelaskan, dalam catatannya ada 13 anggota dewan Kabupaten Tanggamus yang melaporkan aksi gratifikasi Bambang. Delapan diantaranya tetap konsisten tidak ingin mencabut laporan. Hal ini juga yang membuat delapan anggota dewan mendapat tindakan intimidasi. Mulai dari ancaman pergantian antar waktu (PAW), menyingkirkan peran anggota dewan hingga diikuti setiap aktivitasnya oleh orang tak dikenal. Bahkan, rumah para pelapor juga sempat mendapatkan ancaman dengan kehadiran orang-orang yang mengatasnamakan anggota ormas kedaerahan.

"Ada tekanan-tekanan kepada mereka. Bagi kami ancaman ini kan indikasi bahwa mereka ini perlu dilindungi, jangan sampai sudah terjadi satu kejadian baru kita berikan perlindungan. Takutnya terlambat karena mereka ini kan punya informasi penting," terangnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/11).


Menurut Haris, selain bekerja sama dengan KPK, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kepolisian di Tanggamus. Dalam rangka memberi jaminan keamanan para pelapor dari ancaman maupun teror. Meski demikian, dia menilai setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ancaman dan teror kepada para pelapor berangsur menurun.

"Sekarang saya kira perlahan-lahan tekanan itu akan berkurang setelah yang bersangkutan (Bambang) dinyatakan sebagai tersangka. Karena dengan belum ditetapkan tersangka kan bupatinya masih punya power," ujarnya.

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sudah dijerat KPK karena diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan APBD Tanggamus tahun 2016. Pemberian dilakukan dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai kewenangannya berkaitan dengan APBD Tanggamus 2016.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya