Berita

Net

Hukum

LPSK: Pelapor Dugaan Korupsi Bupati Tanggamus Kerap Diteror

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 23:06 WIB | LAPORAN:

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk berkoordinasi dalam melindungi saksi yang mengungkap dugaan korupsi bermodus gratifikasi oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terkait perubahan KUA-PPAS pada APBD 2016.

Haris menjelaskan, dalam catatannya ada 13 anggota dewan Kabupaten Tanggamus yang melaporkan aksi gratifikasi Bambang. Delapan diantaranya tetap konsisten tidak ingin mencabut laporan. Hal ini juga yang membuat delapan anggota dewan mendapat tindakan intimidasi. Mulai dari ancaman pergantian antar waktu (PAW), menyingkirkan peran anggota dewan hingga diikuti setiap aktivitasnya oleh orang tak dikenal. Bahkan, rumah para pelapor juga sempat mendapatkan ancaman dengan kehadiran orang-orang yang mengatasnamakan anggota ormas kedaerahan.

"Ada tekanan-tekanan kepada mereka. Bagi kami ancaman ini kan indikasi bahwa mereka ini perlu dilindungi, jangan sampai sudah terjadi satu kejadian baru kita berikan perlindungan. Takutnya terlambat karena mereka ini kan punya informasi penting," terangnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/11).


Menurut Haris, selain bekerja sama dengan KPK, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kepolisian di Tanggamus. Dalam rangka memberi jaminan keamanan para pelapor dari ancaman maupun teror. Meski demikian, dia menilai setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ancaman dan teror kepada para pelapor berangsur menurun.

"Sekarang saya kira perlahan-lahan tekanan itu akan berkurang setelah yang bersangkutan (Bambang) dinyatakan sebagai tersangka. Karena dengan belum ditetapkan tersangka kan bupatinya masih punya power," ujarnya.

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sudah dijerat KPK karena diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan APBD Tanggamus tahun 2016. Pemberian dilakukan dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai kewenangannya berkaitan dengan APBD Tanggamus 2016.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya