Berita

Damayanti/Net

Hukum

KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Program Aspirasi Komisi V

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 19:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membidik anggota dewan yang ikut menerima uang dari terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Dalam menelisik pihak lain yang ikut terlibat, penyidik meminta informasi dari bekas anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Dia telah berkomitmen akan bekerja sama dengan KPK alias menjadi justice collaborator untuk menguak kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Di Gedung KPK, Damayanti mengaku kehadirannya untuk dimintai keterangan seputar koleganya di DPR yang ikut menikmati uang dari Abdul Khoir. Menurut Damayanti, pemeriksaannya merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menilai praktik suap terkait program aspirasi anggota dewan dalam proyek di Kemenpupera telah melibatkan hampir semua anggota Komisi V. Putusan hakim berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan Damayanti.


"Amar putusannya bilang ada 54 yang ikut menerima. Belum tahu (diperiksa) untuk siapa. Yang pasti kaitan dengan teman-teman di Komisi V DPR, karena amar putusan kan mengatakan semua. Jadi belum tahu untuk saksi siapa," jelas Damayanti di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 3/11).

Disinggung mengenai siapa saja koleganya yang ikut menerima suap, Damayanti enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik KPK. Namun Damayanti mengingatkan bahwa ada 54 anggota dewan yang ikut menerima suap dari program aspirasi.

"Kalau komisi V (yang ikut terima suap) nanti biar penyidik saja yang jawab," ujarnya.

Damayanti merupakan satu dari tiga anggota Komisi V yang tersandung kasus suap proyek jalan di Kemenpupera. Politisi PDI Perjuangan itu telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 September lalu.

Damayanti terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Damayanti didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lain yakni Budi Supriyanto serta dua stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini menerima suap dari Abdul Khoir. Pemberian uang dimaksud untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran ruas Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Werinama-Laimu di Provinsi Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V dan diharapkan dapat masuk dalam RAPBN Kemenpupera tahun anggaran 2016.

Setelah Damayanti dan Budi Supriyanto, KPK menyeret anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Sebagai kepala Kelompok Fraksi PAN di Komisi V, Andi diduga menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar dari Abdul Khoir untuk menggunakan program aspirasi ke pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya