Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membidik anggota dewan yang ikut menerima uang dari terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dalam menelisik pihak lain yang ikut terlibat, penyidik meminta informasi dari bekas anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Dia telah berkomitmen akan bekerja sama dengan KPK alias menjadi justice collaborator untuk menguak kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Di Gedung KPK, Damayanti mengaku kehadirannya untuk dimintai keterangan seputar koleganya di DPR yang ikut menikmati uang dari Abdul Khoir. Menurut Damayanti, pemeriksaannya merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menilai praktik suap terkait program aspirasi anggota dewan dalam proyek di Kemenpupera telah melibatkan hampir semua anggota Komisi V. Putusan hakim berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan Damayanti.
"Amar putusannya bilang ada 54 yang ikut menerima. Belum tahu (diperiksa) untuk siapa. Yang pasti kaitan dengan teman-teman di Komisi V DPR, karena amar putusan kan mengatakan semua. Jadi belum tahu untuk saksi siapa," jelas Damayanti di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 3/11).
Disinggung mengenai siapa saja koleganya yang ikut menerima suap, Damayanti enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik KPK. Namun Damayanti mengingatkan bahwa ada 54 anggota dewan yang ikut menerima suap dari program aspirasi.
"Kalau komisi V (yang ikut terima suap) nanti biar penyidik saja yang jawab," ujarnya.
Damayanti merupakan satu dari tiga anggota Komisi V yang tersandung kasus suap proyek jalan di Kemenpupera. Politisi PDI Perjuangan itu telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 September lalu.
Damayanti terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Damayanti didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lain yakni Budi Supriyanto serta dua stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini menerima suap dari Abdul Khoir. Pemberian uang dimaksud untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran ruas Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Werinama-Laimu di Provinsi Maluku.
Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V dan diharapkan dapat masuk dalam RAPBN Kemenpupera tahun anggaran 2016.
Setelah Damayanti dan Budi Supriyanto, KPK menyeret anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Sebagai kepala Kelompok Fraksi PAN di Komisi V, Andi diduga menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar dari Abdul Khoir untuk menggunakan program aspirasi ke pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
[wah]