Berita

Basuki "Ahok" Purnama dan Joko Widodo/net

Politik

Posisi Sulit, Mungkinkah Jokowi Izinkan Polisi Tahan Ahok?

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 14:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Status Basuki "Ahok" Purnama sebagai calon gubernur DKI Jakarta (petahana) tidak akan gugur jika di tengah masa kampanye ini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Dia tidak gugur, statusnya sebagai calon tetap sah. Andaikata kepolisian menetapkannya jadi tersangka, tidak ubah status dia sebagai calon. Statusnya sebagai calon baru gugur jika dia terpidana," jelas pakar hukum, Margarito Kamis, saat diwawancara Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/11).

Dan andaikata Ahok ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kepolisian yang menangani kasusnya pasti akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan atau tidak perlu penahanan. (Baca: Tidak Ada Peluang Sekecil Apapun Bagi Ahok Mengindari Status Tersangka)


"Butuh kecerdasan dan ketepatan pertimbangan dari kepolisian. Sangat tergantung pertimbangan penyidik. Kalau mereka yakin akan terjadi kekacauan, Ahok pasti ditahan," kata doktor hukum asal Ternate ini.

Margarito pun menegaskan bahwa penahanan atas Ahok mesti mendapat persetujuan dari presiden karena Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Yang tidak perlu izin presiden hanya pemeriksaan terhadap gubernur," ucap Margarito.

Bila ada alasan rasional penyidik kepolisian sehingga meminta izin Presiden Joko Widodo untuk menahan Ahok, Margarito berharap presiden dapat mengeluarkan keputusan yang bijak.

"Menurut saya presiden akan berada di posisi sangat sulit. Bagaimanapun juga sudah beredar di ruang terbuka presiden punya hubungan spesial dengan beliau (Ahok), mereka pernah sama-sama memimpin DKI. Dua orang itu memiliki kedekatan," jelasnya.

"Kalau presiden tidak mengizinkan (penahanan Ahok), bisa jadi tafsirnya macam-macam di luar sana," tambah Margarito. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya