Berita

Basuki "Ahok" Purnama dan Setya Novanto/net

Hukum

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Atas Ahok Bisa Sangat Cepat

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 12:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Purnama alias Ahok, sama sekali tidak memiliki peluang untuk menghindari ancaman status tersangka kasus dugaan penistaan agama.
    
Hal tersebut ditekankan oleh pakar hukum, Margarito Kamis, saat diwawancara Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Doktor hukum jebolan Universitas Indonesia itu juga menegaskan, penetapan tersangka atas Ahok sebenarnya bisa dilakukan sangat cepat karena kini penyidik kepolisian hanya membutuhkan keterangan ahli agama, ahli pidana dan ahli bahasa untuk menetapkan Ahok status tersangka.


"Bisa sangat cepat, mereka butuh ahli pidana, bahasa, dan agama. Itu bisa satu hari diperiksa. Tiga orang penyidik memeriksa masing-masing ahli, bisa sangat cepat. Sementara alat bukti lain sudah ada," jelasnya.

Sebelumnya, ia menjabarkan empat faktor yang membuat status tersangka kemungkinan besar ditetapkan penyidik Polri kepada Ahok.

Pertama, saksi-saksi dari kejadian di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang sudah diperiksa kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian pidato Ahok yang jadi sumber perkara itu benar-benar ada.

Kedua, analisis forensik dari bukti video rekaman pidato yang beredar menyatakan video tersebut asli, tidak dipotong, ditambah atau diedit.

Ketiga, saksi-saksi dari pihak gubernur juga menyatakan peristiwa itu ada dan pernyataan itu ada.

"Dan faktor yang keempat paling krusial, perspesktif sistemik. Kalau surat Al Maidah 51 dalam Al Quran itu dijadikan obyek untuk membohongi oleh subjek, berarti Al Maidah alat membohongi dan berarti alat itu tidak benar. Kalau alatnya tidak benar, dan itu jadi bagian utuh dari Al Quran. Jadi Al Quran mana yang tidak benar? Setahu kita Al Quran cuma satu," jelasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya