Berita

Basuki "Ahok" Purnama dan Setya Novanto/net

Hukum

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Atas Ahok Bisa Sangat Cepat

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 12:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Purnama alias Ahok, sama sekali tidak memiliki peluang untuk menghindari ancaman status tersangka kasus dugaan penistaan agama.
    
Hal tersebut ditekankan oleh pakar hukum, Margarito Kamis, saat diwawancara Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Doktor hukum jebolan Universitas Indonesia itu juga menegaskan, penetapan tersangka atas Ahok sebenarnya bisa dilakukan sangat cepat karena kini penyidik kepolisian hanya membutuhkan keterangan ahli agama, ahli pidana dan ahli bahasa untuk menetapkan Ahok status tersangka.


"Bisa sangat cepat, mereka butuh ahli pidana, bahasa, dan agama. Itu bisa satu hari diperiksa. Tiga orang penyidik memeriksa masing-masing ahli, bisa sangat cepat. Sementara alat bukti lain sudah ada," jelasnya.

Sebelumnya, ia menjabarkan empat faktor yang membuat status tersangka kemungkinan besar ditetapkan penyidik Polri kepada Ahok.

Pertama, saksi-saksi dari kejadian di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang sudah diperiksa kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian pidato Ahok yang jadi sumber perkara itu benar-benar ada.

Kedua, analisis forensik dari bukti video rekaman pidato yang beredar menyatakan video tersebut asli, tidak dipotong, ditambah atau diedit.

Ketiga, saksi-saksi dari pihak gubernur juga menyatakan peristiwa itu ada dan pernyataan itu ada.

"Dan faktor yang keempat paling krusial, perspesktif sistemik. Kalau surat Al Maidah 51 dalam Al Quran itu dijadikan obyek untuk membohongi oleh subjek, berarti Al Maidah alat membohongi dan berarti alat itu tidak benar. Kalau alatnya tidak benar, dan itu jadi bagian utuh dari Al Quran. Jadi Al Quran mana yang tidak benar? Setahu kita Al Quran cuma satu," jelasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya