Berita

Basuki "Ahok" Purnama dan Setya Novanto/net

Hukum

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Atas Ahok Bisa Sangat Cepat

KAMIS, 03 NOVEMBER 2016 | 12:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Purnama alias Ahok, sama sekali tidak memiliki peluang untuk menghindari ancaman status tersangka kasus dugaan penistaan agama.
    
Hal tersebut ditekankan oleh pakar hukum, Margarito Kamis, saat diwawancara Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Doktor hukum jebolan Universitas Indonesia itu juga menegaskan, penetapan tersangka atas Ahok sebenarnya bisa dilakukan sangat cepat karena kini penyidik kepolisian hanya membutuhkan keterangan ahli agama, ahli pidana dan ahli bahasa untuk menetapkan Ahok status tersangka.


"Bisa sangat cepat, mereka butuh ahli pidana, bahasa, dan agama. Itu bisa satu hari diperiksa. Tiga orang penyidik memeriksa masing-masing ahli, bisa sangat cepat. Sementara alat bukti lain sudah ada," jelasnya.

Sebelumnya, ia menjabarkan empat faktor yang membuat status tersangka kemungkinan besar ditetapkan penyidik Polri kepada Ahok.

Pertama, saksi-saksi dari kejadian di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang sudah diperiksa kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian pidato Ahok yang jadi sumber perkara itu benar-benar ada.

Kedua, analisis forensik dari bukti video rekaman pidato yang beredar menyatakan video tersebut asli, tidak dipotong, ditambah atau diedit.

Ketiga, saksi-saksi dari pihak gubernur juga menyatakan peristiwa itu ada dan pernyataan itu ada.

"Dan faktor yang keempat paling krusial, perspesktif sistemik. Kalau surat Al Maidah 51 dalam Al Quran itu dijadikan obyek untuk membohongi oleh subjek, berarti Al Maidah alat membohongi dan berarti alat itu tidak benar. Kalau alatnya tidak benar, dan itu jadi bagian utuh dari Al Quran. Jadi Al Quran mana yang tidak benar? Setahu kita Al Quran cuma satu," jelasnya. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya