Berita

Foto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Dwi Priyatno: Prioritas Kami Pungli Di Kementerian, Lembaga Dan Pemerintahan Daerah

SELASA, 01 NOVEMBER 2016 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menjalankan tugas tambahannya, Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Mabes Polri ini akan mengutamakan Operasi Tang­kap Tangan (OTT) dalam memberantas praktik pungutan liar. Sebab, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memang memiliki kewenangan untuk melakukan OTT.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan melakukan OTT. Sehingga masih upayakanitu dulu sementara ini," kata Komjen Dwi Priyatno saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Menurut Dwi, selain memiliki kewenangan untuk melakukan OTT, pihaknya juga berwenang untuk merekomendasikan sank­si, kepada instansi dari oknum pelaku pungli. Rekomendasi yang diberikan akan disesuai­kan dengan sanksi yang ada di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.


"Bisa saja rekomendasi itu berupa sanksi administratif kepegawaian. Pokoknya tergan­tung faktor yuridisnya," tutur Jenderal Dwi. Berikut wawan­cara selengkapnya;

Saber Pungli hanya bisa jatuhkan sanksi administrasi?
Tidak juga. Kementerian/Lembaga yang sudah memi­liki sistem pencegahan, sistem integritas, dan zona bebas ko­rupsi dapat mengembangkan sistem pencegahan pungli dalam memberikan pelayanan publik. Tentunya hukuman yang di­terima oleh pelaku pungli tatap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangannya.

Contoh konkretnya seperti apa?
Contohnya Walikota Bandung menindak sembilan kepala seko­lah, lalu anggota Kepolisian ada yang dikenakan kode etik seba­gainya, sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Bahkan setelah sanksi administratif bisa dilanjutkan dengan prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Sanksi ini hanya berlaku bagi aparat negara?
Tidak. Bagi masyarakat yang memberikan uang kepada ok­num juga dapat dikenakan Kitab Undang â€" Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu juga warga yang memberikan pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 12E Undang â€" Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan.

Mekanisme kerja Satgas Saber Pungli seperti apa sih?
Jadi setiap laporan pengad­uan yang masuk, Satgas akan melakukan evaluasi apakah perlu dilakukan penindakan atau yustisi.

Setelah penindakan, Satgas akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga jika pelaku adalah pegawai dalam kementerian/lembaga tersebut.

Rekomendasi sanksi antara lain berupa sanksi etik, peme­catan, pemberhentian dengan tidak hormat dan sanksi hukum pidana yang saya jelaskan tadi.

Satgas ini akan berkerja berapa lama?

Kami rencanakan untuk se­mentara ini enam bulan dulu. Nanti tiga bulan kimi evaluasi, supaya enam bulannya efektif. Setiap tiga bulan dan juga mem­perhitungkan segala aspek ter­masuk anggaran dan sasaran. Selain itu setiap tiga bulan sekali kami juga harus melaporkan hasil kerja kepada Presiden Jokowi.

Waktu kerjanya kan ter­batas nih. Sektor apa yang menjadi target prioritas untuk memberantas pungli?
Prioritas kami adalah semua yang berhubungan dengan pe­layanan publik di kementerian dan lembaga, serta pemerintahan daerah. Semuanya akan kami pantau. Kami berharap dalam tiga bulan ini sudah betul-betul bersih.

Apa bisa dalam tiga bulan?
Kita berharap, harus optimis­tis ya. Kalau memang belum, kendala apa yang kita hadapi, nanti kita evaluasi.

Optimis saja tidak cukup. Lalu bagaimana cara mewu­judkan target tersebut?
Menurut saya kuncinya adalah semua pihak yang terlibat dalam satgas harus berkomunikasi dengan baik, sehingga sinergitas tim ini dapat lebih dioptimalkan. Baik intelijen, pencegahan, dan yustisi harus tegas, terpadu, dan efisien dalam menjalankan setiap tugas yang diberikan. Supaya mampu menimbulkan efek jera.

Selain itu sinergitas antar kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat juga menjadi modal utama dalam memberantas pungli. Ini yang diharapkan dari Perpres terse­but sehingga seluruh elemen termasuk masyarakat tentunya bisa berpartisipasi.

Bagaimana caranya agar masyarakat bisa berpartisipasi?

Masyarakat dapat melaporkan adanya pungli, baik secara lang­sung maupun dalam jaringan melalui website saberpungli.id, sms center 193 dan call center 1193. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya