Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diam-diam KPK Telisik Dugaan Aliran Dana Haram Ke Maruli Hutagalung

SENIN, 31 OKTOBER 2016 | 22:18 WIB | LAPORAN:

Upaya pengembangan penyelidikan kasus suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Sumatra Utara (sumut) tahun 2012-2013 yang di tangani Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus dijalankan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diam-diam, para penyelidik laembaga antirasuah juga melakukan sejumlah pengembangan perkara. Termasuk, menelisik soal adanya dugaan aliran dana kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Elisier Sahat Maruli Hutagalung saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Kami tetap lakukan penyelidikan tanpa gembar-gembor, tanpa diumumkan itu pun berlangsung," jelas pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantor KPK Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/10).


Soal pemanggilan saksi, Yuyuk mengaku belum dijadwalkan. Namun jika pimpinan KPK meminta agar penyelidikan dilakukan sesegera mungkin, maka sejumlah pihak yang diketahui memiliki informasi terkait pengembangan kasus akan digarap.

"Kalau dinyatakan pimpinan penyidikan mulai besok, maka penyidikan benar-benar dilakukan besoknya," ujarnya.

Diketahui, dugaan aliran dana ke Maruli diungkapkan Evy Susanti dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 November 2015 lalu.

Evy mengungkapkan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang senilai Rp 300 juta yang sudah diserahkan pada Maruli Hutagalung.

Menurut Evy, O.C. Kaligis memberikan uang Rp 300 juta yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan.

Namun pernyataan dalam persidangan itu dibantah oleh Maruli, hal itu dikuatkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono, bahwa setelah diperiksa Maruli yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, mengatakan tidak pernah bertemu dan menerima uang Rp 300 juta atau Rp 500 juta. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya