Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diam-diam KPK Telisik Dugaan Aliran Dana Haram Ke Maruli Hutagalung

SENIN, 31 OKTOBER 2016 | 22:18 WIB | LAPORAN:

Upaya pengembangan penyelidikan kasus suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Sumatra Utara (sumut) tahun 2012-2013 yang di tangani Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus dijalankan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diam-diam, para penyelidik laembaga antirasuah juga melakukan sejumlah pengembangan perkara. Termasuk, menelisik soal adanya dugaan aliran dana kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Elisier Sahat Maruli Hutagalung saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Kami tetap lakukan penyelidikan tanpa gembar-gembor, tanpa diumumkan itu pun berlangsung," jelas pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantor KPK Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/10).


Soal pemanggilan saksi, Yuyuk mengaku belum dijadwalkan. Namun jika pimpinan KPK meminta agar penyelidikan dilakukan sesegera mungkin, maka sejumlah pihak yang diketahui memiliki informasi terkait pengembangan kasus akan digarap.

"Kalau dinyatakan pimpinan penyidikan mulai besok, maka penyidikan benar-benar dilakukan besoknya," ujarnya.

Diketahui, dugaan aliran dana ke Maruli diungkapkan Evy Susanti dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 November 2015 lalu.

Evy mengungkapkan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang senilai Rp 300 juta yang sudah diserahkan pada Maruli Hutagalung.

Menurut Evy, O.C. Kaligis memberikan uang Rp 300 juta yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan.

Namun pernyataan dalam persidangan itu dibantah oleh Maruli, hal itu dikuatkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono, bahwa setelah diperiksa Maruli yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, mengatakan tidak pernah bertemu dan menerima uang Rp 300 juta atau Rp 500 juta. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya