. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Akil, bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugan suap sengketa Pilkada Buton yang menyeret Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul sebagai tersangka.
Selain Akil, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan seorang Advokat bernama Arbab Paproeka, ‎Pegawai Negeri Sipil MK, Ina Zucriyah. Kemudian, Saiful Anwar selaku Panitera Pengganti Definitif MK, dan seorang Wiraswasta bernama La Rusuli.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011-2012 dengan tersangka SUS (Samsu Umar Samiun)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
Sebelumnya diketahui, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Sejumlah uang suap yang diduga bernilai Rp. 1 Milyar lantas diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam.
Samsu sendiri disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum Samsu Umar, KPK telah menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka terhadap Samsu Umar, saat ini tinggal satu pilkada yang disebut dalam dakwaan Akil terindikasi suap, yakni Pilkada Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.
Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.
[ysa]