Berita

Dody Rondonuwu/Net

Hukum

PALU HAKIM

Divonis Bersalah, Ketua PDIP Kaltim Belum Ditahan

Korupsi Berjamaah DPRD Bontang
SENIN, 31 OKTOBER 2016 | 09:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Negeri Bontang belum juga menjebloskan Dody Rondonuwu dan Asriansyah ke tahanan. Padahal, keduanya sudah dinyatakan bersalah da­lam perkara korupsi berjamaah anggota DPRD Bontang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang Novita Elisabet Morong mengaku sudah me­layangkan surat panggilan kepada Dody dan Asriansyah sebanyak dua kali. Namun keduanya tak pernah muncul.

"Kami melayangkan panggi­lan ketiga pada Senin (31/10). Kami akan tunggu hingga Kamis (3/11)," kata Novita.


Panggilan itu untuk menindaklanjuti surat penetapan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur agar terdakwa tindak pi­dana korupsi di DPRD Bontang periode 2000-2004 ditahan di rumah tahanan.

Perintah penahanan Dody yang kini Ketua DPD PDIP Kaltim itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 90/Pen.Pid.TPK/2016/PT.SMR Tanggal 3 Oktober 2016 yang ditandatangani Soedarmaji.

Penetapan penahanan tersebut dikeluarkan setelah para terdakwa yakni Dody Rondonuwu, Yohanes Maru Dhara, dan Asriansyah menya­takan banding setelah divonis Pengadilan Negeri Bontang dengan hukuman 14 bulan pen­jara dan denda Rp50 juta.

Dalam surat penetapan terse­but, ketua Pengadilan Tinggi Kaltim memerintahkan Kejari Bontang untuk melakukan penahanan atas terdakwa Dody Rondonuwu Cs dalam rumah tahanan negara di Bontang pal­ing lama 30 hari terhitung sejak tanggal secara nyata telah di­laksaanakannya penetapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Tinggi Kaltim yang juga Hakim Tinggi Tipikor, Bachtiar Sitompul mengatakan, penahanan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) perlu dilakukan. "Pengadilan Tinggi memiliki kebijakan untuk me­nahan terdakwa korupsi. Ada kebijakan melakukan penah­anan," kata Bachtiar, Senin, 17 Oktober 2016.

Bekas Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu juga mengatakan, penahanan terh­adap Dody Cs saat ini menjadi kewenangan Kejari Bontang. "Sekarang tinggal Kejari Bontang kapan melakukan, yang jelas 30 hari terhitung se­jak mulai ditahan," jelasnya.

Dody Cs dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan hukuman 1 ta­hun 2 bulan (14 bulan) penjara, dalam perkara korupsi saat menjadi anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.

Dody bersama seluruh ang­gota DPRD Bontang kala itu didakwa menerima barang-barang untuk kepentingan pribadi, menerima beasiswa pendidikan, penyalahgunaan dana sewa rumah, tumpang tindihanggaran perjalanan dinas, peningkatan SDM dan premi asuransi jiwa yang dianggar­kan melalui APBD Bontang tahun 2001, 2003 dan 2004. Atas anggaran tersebut setiap anggota DPRD Bontang menerima sedikitnya Rp 200 juta.

Sehingga para terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan dak­waan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya