Berita

Dody Rondonuwu/Net

Hukum

PALU HAKIM

Divonis Bersalah, Ketua PDIP Kaltim Belum Ditahan

Korupsi Berjamaah DPRD Bontang
SENIN, 31 OKTOBER 2016 | 09:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Negeri Bontang belum juga menjebloskan Dody Rondonuwu dan Asriansyah ke tahanan. Padahal, keduanya sudah dinyatakan bersalah da­lam perkara korupsi berjamaah anggota DPRD Bontang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang Novita Elisabet Morong mengaku sudah me­layangkan surat panggilan kepada Dody dan Asriansyah sebanyak dua kali. Namun keduanya tak pernah muncul.

"Kami melayangkan panggi­lan ketiga pada Senin (31/10). Kami akan tunggu hingga Kamis (3/11)," kata Novita.


Panggilan itu untuk menindaklanjuti surat penetapan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur agar terdakwa tindak pi­dana korupsi di DPRD Bontang periode 2000-2004 ditahan di rumah tahanan.

Perintah penahanan Dody yang kini Ketua DPD PDIP Kaltim itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 90/Pen.Pid.TPK/2016/PT.SMR Tanggal 3 Oktober 2016 yang ditandatangani Soedarmaji.

Penetapan penahanan tersebut dikeluarkan setelah para terdakwa yakni Dody Rondonuwu, Yohanes Maru Dhara, dan Asriansyah menya­takan banding setelah divonis Pengadilan Negeri Bontang dengan hukuman 14 bulan pen­jara dan denda Rp50 juta.

Dalam surat penetapan terse­but, ketua Pengadilan Tinggi Kaltim memerintahkan Kejari Bontang untuk melakukan penahanan atas terdakwa Dody Rondonuwu Cs dalam rumah tahanan negara di Bontang pal­ing lama 30 hari terhitung sejak tanggal secara nyata telah di­laksaanakannya penetapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Tinggi Kaltim yang juga Hakim Tinggi Tipikor, Bachtiar Sitompul mengatakan, penahanan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) perlu dilakukan. "Pengadilan Tinggi memiliki kebijakan untuk me­nahan terdakwa korupsi. Ada kebijakan melakukan penah­anan," kata Bachtiar, Senin, 17 Oktober 2016.

Bekas Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu juga mengatakan, penahanan terh­adap Dody Cs saat ini menjadi kewenangan Kejari Bontang. "Sekarang tinggal Kejari Bontang kapan melakukan, yang jelas 30 hari terhitung se­jak mulai ditahan," jelasnya.

Dody Cs dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan hukuman 1 ta­hun 2 bulan (14 bulan) penjara, dalam perkara korupsi saat menjadi anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.

Dody bersama seluruh ang­gota DPRD Bontang kala itu didakwa menerima barang-barang untuk kepentingan pribadi, menerima beasiswa pendidikan, penyalahgunaan dana sewa rumah, tumpang tindihanggaran perjalanan dinas, peningkatan SDM dan premi asuransi jiwa yang dianggar­kan melalui APBD Bontang tahun 2001, 2003 dan 2004. Atas anggaran tersebut setiap anggota DPRD Bontang menerima sedikitnya Rp 200 juta.

Sehingga para terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan dak­waan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya