Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Tidak Tangani Perkara Dahlan Iskan Terkait BUMD Jatim

SABTU, 29 OKTOBER 2016 | 11:01 WIB | LAPORAN:

Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi tentang pertanyaan awak media massa soal perannya dalam penanganan perkara Dahlan Iskan (DI) yang disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Supaya tidak menimbulkan salah paham, saya tegaskan bahwa untuk kasus perusahaan daerah yang kini menjadikan DI tersangka, saya tidak menanganinya," tulis Yusril dalam akun twitter dan instagram resmi miliknya, Sabtu pagi (29/10).

Yusril mengatakan, sebagai advokat ia bekerja berdasarkan surat kuasa khusus. Kuasa yang ia terima dari mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu adalah untuk menangani perkara gardu PLN, mobil listrik dan kasus pencetakan sawah oleh Kementerian BUMN.


"Untuk kasus gardu listrik perkaranya sudah dihentikan melalui putusan praperadilan. Dua perkara lain masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.

Yusril mengaku tidak mengetahui pasti siapa advokat yang mendampingi Dahlan Iskan dalam perkara terkait perusahaan daerah di Jawa Timur. Karena itu ia sekaligus menyatakan permintaan maaf jika tidak dapat menjelaskan beberapa hal terkait kasus tersebut.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Timur di rumah tahanan Medaeng, Surabaya, setelah diminta keterangannya sebagai saksi, pada Kamis (27/10) sekitar pukul 17.30 WIB .

Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). PT PWU adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di mana Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.

"Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan kepada wartawan saat akan meninggalkan gedung Kejati.

"Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka," tambahnya.

Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara, bukan karena menerima sogokan, juga bukan karena menerima aliran dana. Tetapi, karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, tidak mau menjelaskan detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan tersangka. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya