Wali Kota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto meluncurkan Program Jaksa Samboritta yang digagas oleh Harian Berita Kota Makassar (BKM) di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Jumat, 28/10).
Program Jaksa Samboritta, menurut wali kota yang akrab disapa Danny itu sejalan dengan misi ketiga pemerintahan DIA (Danny-Ical) yakni 'Mereformasi Tata Pemerintahan Menjadi Pelayanan Publik Kelas Dunia Bebas Korupsi'.
Misi tersebut menjadi landasan Pemkot Makassar untuk menjadi lebih baik, lebih bersih, dan akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan. Korupsi, yang telah menjadi momok bagi bangsa Indonesia, bahkan nyaris menjadi karakter dan budaya yang harus diperangi hingga tuntas ke akarnya.
Perilaku korup dapat diperangi dengan melakukan tindakan preventif hingga represif. Program Jaksa Samboritta menjadi salah satu bentuk pencegahan dari terjadinya praktik korupsi di lingkungan Pemkot Makassar.
Tiga unsur yaitu pemerintah kota, TP4D, dan BKM yang terdapat dalam Program Jaksa Samboritta saling bersinergi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Danny menjelaskan bahwa pemkot akan berupaya menjalankan proses pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Hadirnya Jaksa Samboritta memberikan fasilitas bagi pemkot untuk mencegah dini terjadinya praktik korupsi dengan berkonsultasi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Satu SKPD dikawal satu jaksa yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," sebut Danny.
Tahap pertama ada sepuluh SKPD yang ikut dalam program ini. SKPD yang dipilih adalah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Kepala Kejati Sulsel Hidayatullah menambahkan, institusi yang dipimpinnya akan melakukan tindakan preventif bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar terhindar dari praktik korupsi.
"Kejaksaan tidak akan menunggu di tikungan, setelah ada pelanggaran baru dihentikan. Namun jaksa harus berada di bawah rambu untuk melakukan tindakan preventif," katanya menganalogikan.
Menurut Pemimpin Umum BKM Mustawa Nur, bentuk sinergi yang dilakukan pihaknya bersama SKPD dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah dengan menghindari pemberitaan yang sifatnya trial by the press atau penghakiman oleh media massa.
[wah]