Berita

Foto: Dokumentasi

Kesehatan

Banyak Kejadian Pembiaran, BPJS Kesehatan Harus Diusut

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 21:24 WIB | LAPORAN:

Aparat penegak hukum diminta segera mengusut adanya dugaan penyelewengan dana  di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selama ini, banyak peserta BPJS Kesehatan yang berobat namun malah diperlakukan dengan tidak beradab, padahal kewajiban sudah dipenuhi oleh pasien.
 
Bahkan, selama ini, belum pernah ada sanksi tegas dan pejabat BPJS Kesehatan yang diusut atau dihukum karena melakukan penyelewengan dana kesehatan dan juga abuse of power.
 
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH AMANAT) Rapen AM Sinaga mengatakan, tindakan BPJS Kesehatan sudah tidak bisa ditolerir.
 

 
"Kami meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyelewengan dana BPJS Kesehatan. Sebab, dalam prakteknya, sudah kian aneh dan tidak tepat sasaran penggunaan dana itu. Pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan malah tidak di-cover. Laporan-laporan factual sudah sering disampaikan ke BPJS Kesehatan, namun tidak ada upaya serius memperbaikinya. Kini, aparat penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan dan kepolisianlah yang harus turun tangan membongkar dugaan penyelewengan dana BPJS Kesehatan itu,” tutur Rapen, di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
 
Selain mempersulit para peserta dalam proses pembiayaan dan perobatan, jajaran Direksi BPJS Kesehatan juga dianggap tidak transparan dan selalu berkelit di balik kewenangan tertulis untuk membenarkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukannya kepada para peserta BPJS Kesehatan itu sendiri.
 
Siang tadi, seorang pria berusia 18 tahun, yang merupakan warga Tangerang, kembali tidak diurusi oleh BPJS Kesehatan. Pria yang mendatangi Rumah sakit Umum Pusat Fatmawati di daerah Jakarta Selatan itu, membawa kartu kepesertaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pasien yang bernama Yohanes Suryadi itu mengalami sakit pengeroposan tulang pinggul sehingga harus menjalani proses operasi di Rumah Sakit Fatmawati.
 
"Sudah dirawat sejak 18 Oktober 2016. Dan dioperasi karena pengeroposan tulang pinggul. Nah, setelah operasi selesai, pihak Rumah Sakit malah menagih biaya perobatan sebesar Rp 46 juta, kalau tidak dibayar ya akan ditahan, tidak boleh pulang,” ujar Rapen.
 
Rapen yang turun melakukan advokasi dan pendampingan kepada pasien BPJS Kesehatan ini menyampaikan, sejak awal, Yohanes sudah membawa kartu BPJS Kesehatan miliknya dan telah berobat di tempat itu.
 
"Kami menyampaikan kepada pihak Rumah Sakit bahwa pasien ini sudah di-cover oleh BPJS Kesehatan. Namun, pihak Rumah Sakit ngotot bahwa pasien ini tidak di-cover,” ujarnya.
 
Akhirnya, Rapen bersama korban dan keluarganya mendatangi  BPJS Center di Rumah Sakit itu. Kepala BPJS Center RSUP Fatmawati, Rita menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa meng-cover biaya perobatan pasien, dikarenakan ada aturan di Peraturan Menteri Kesehatan 28/2014 yang menyebabkan pasien tidak akan di-cover.
 
"Ya pasien ini tidak boleh pulang, karena belum membayar biaya Rumah Sakit. Pasien tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan, karena keterlambatan laporan, yang seharusnya dalam waktu 3 x 24 jam harus sudah melaporkan kepesertaannya sebagai peserta BPJS . Itu sesuai dengan Permenkes 28/2014,” ujar Rita.
 
Rapen menyampaikan, BPJS Kesehatan sendiri sudah mempersulit peserta BPJS agar di-cover biaya perobatannya. Selain minimnya informasi yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan tentang laporan wajib oleh pasien dalam 3 x 24 jam, kartu peserta BPJS Kesehatan pun menjadi tak berguna bagi pasien.
 
"Kok terus-terusan urusan lapor-lapor lagi. Namanya sakit dan mau operasi ya harusnya semua data peserta sudah ada dong, tinggal mengecek di data base. Selamatkan nyawa dulu, jangan karena sedikit saja telat lapor langsung dianggap tidak akan di-cover biayanya. Sebenarnya, pasien pun akan melapor, tetapi kok karena keterlambatan sehari saja, sudah langsung ngotot tak akan di-cover lagi oleh BPJS Kesehatan? Pelayanan apaan begitu? Ngaco nih BPJS Kesehatan,” ungkap Rapen.
 
Atas keterlambatan melapor itu, lanjut rapen, maka pasien pun dianggap bukan sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Padahal sudah ditunjukkan data dan kartu kepesertaan BPJS Kesehatannya, kok malah tetap ditolak? Harus bayar tunai supaya bisa pulang? Ngaco nih,” ujarnya.
 
Di tempat yang sama, anggota keluarga pasien yakni Ibu Yahya menyampaikan, keponakannya yakni si Yohanes Suryadi, tidak diperbolehkan pulang karena harus  terlebih dahulu membayar tunai sekitar Rp 46 juta biaya rumah sakit.
 
"Padahal pasien merupakan anggota BPJS dan selalu bayar Iuran. Hanya karena terlambat 1 hari saja tidak melapor, langsung dikategorikan pasien bukan peserta BPJS,” ujarnya.
 
Tidak terima dengan jawaban Kepala BPJS Center RSUP Fatmawati, Rita, pasien dan keluarganya mendatangi Direktur Utama Rumah Sakit Fatmawati Dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, KIC, MARS. Akhirnya, Sang Dirut bertindak dan berinisiatif mengeluarkan surat dan memperbolehkan pasien untuk pulang.
 
"Soal urusan administrasi dengan BPJS Kesehatan, biarlah nanti kita coba urus ke mereka,” ujar Andi.
 
Direktur Utama Rumah Sakit Fatmawati Dr. Andi Wahyuningsih Attas memberikan keputusan bahwa pasien dapat dipulangkan karena hanya persoalan administatif. 
"Saya sangat menyanyangkan kenapa harus pakai pengacara, kenapa klien dan bagian keuangan enggak langsung eskalasi ke Dirut. Lain kali tidak perlu dibuat rumit begitu,” ujar Andi. [sam]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya