Berita

Jusuf Kalla/net

Hukum

Jusuf Kalla Tidak Percaya Dahlan Iskan Korupsi

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 18:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penahanan atas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, ditanggapi beragam oleh publik dan para elite politik.

Sebagian mereka ada yang tidak percaya Dahlan berbuat korup seperti dituduhkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satunya Wakil Presiden, Jusuf Kalla alias JK.

JK meyakini, Dahlan tidak punya niat untuk menyelewengkan uang negara.


"Saya tidak yakin Pak Dahlan punya niat seperti itu, tapi banyak hal di Indonesia memang selama ada masalah dihubung-hubungkan terus," kata JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (28/10).

JK pun menyampaikan simpati kepada Dahlan yang diakuinya sebagai sahabat lama. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa perkenalan keduanya terjadi sebelum membangun media massa di Makassar.

"Saya menyampaikan simpati yang mendalam atas kejadian yang dialami Ustad Dahlan, beliau kawan lama di Jawa Pos," katanya, dikutip JPNN.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Timur pada Kamis (27/10) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah tahanan Medaeng, Surabaya, setelah diminta keterangannya sebagai saksi sejak pagi.

Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). PT PWU adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di mana Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.

"Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,’’ kata Dahlan kepada media saat akan meninggalkan gedung Kejati.

’’Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka,’’ jelasnya.

Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara, bukan karena menerima sogokan, juga bukan karena menerima aliran dana. Tetapi, karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, tidak mau menjelaskan detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan tersangka. Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung.

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim sangat berlebihan. Selama ini Dahlan selalu kooperatif. Penetapan tersangka atas Dahlan juga tidak beralasan.

Menurut Pieter, secara kebijakan, tidak ada masalah dalam restrukturisasi aset di PT PWU. Segala mekanisme sudah dilalui Dahlan selaku Dirut.

"Faktanya, ada surat persetujuan dari ketua DPRD yang dasarnya dari rapat di komisi C,” ujar Pieter.

Surat tersebut dikeluarkan pada 24 September 2002 dengan nomor 593/6083/040/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.

Jika dalam perjalanan restrukturisasi aset terjadi masalah, Pieter mengatakan, Dahlan tak bisa serta-merta dikaitkan. Apalagi, dia telah membentuk tim restrukturisasi serta memberikan kuasa kepada Wisnu Wardhana (WW). Saat itu WW menjabat kepala biro aset.

Ketika membentuk tim dan menunjuk WW, Dahlan menerapkan pakta integritas. Ia melarang siapa pun melakukan tindakan korupsi.

"Minta fee pun dilarang. Jangankan menerima sesuatu, sejak awal digaji di PT PWU saja tidak mau," imbuh Pieter. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya