Berita

Darmansjah Djumala/net

Hukum

Jokowi Serahkan Paket Hadiah Dari Perusahaan Rusia Ke KPK

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 13:59 WIB | LAPORAN:

Setelah gitar bas dari bassist band Metallica, kini seperangkat penyaji teh (tea set) dan lukisan dari perusahaan minyak asal Rusia juga bakal dipajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Hari ini, Jokowi melalui Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Darmansjah Djumala, melaporkan penerimaan barang yang diberikan Rosneft Oil Company melalui pihak Pertamina. Diduga barang tersebut berbau gratifikasi. Presiden Joko Widodo memang pernah melakukan pertemuan dengan CEO Rosneft, Igor Sechin, di Hotel Radisson Blu, Sochi, Rusia, pada 20 Mei lalu.

Darmansjah menjelaskan, kedatangannya ke kantor KPK merupakan intruksi dari Presiden untuk menyerahkan paket pemberian dari sebuah perusahaan minyak Rusia yang diterima beberapa waktu lalu melalui pihak ketiga yakni PT Pertamina.


Diungkapkan Darmansjah, paket itu berisi tiga macam benda yang diberikan dalam waktu yang tidak bersamaan. Satu paket berisi lukisan, kemudian paket lainnya berisi tea set, dan terakhir berupa plakat.

"Bapak presiden menginstruksikan kepada saya melaporkan gift (pemberian) ini kepada Ketua KPK langsung, kepada Pak Agus, dan sudah saya serahkan tadi. Tiga (pemberian) inilah yang kami laporkan," ujar Darmansjah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Darmansjah mengaku tidak mengetahui mengapa Pertamina menerima barang-barang tersebut dari perusahaan Rusia itu. Menurutnya, Presiden hanya ingin langsung melaporkan pemberian tersebut ke KPK dalam rangka mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU 32/2002 tentang KPK.

"KPK tentu akan melanjutkan memproses lebih lanjut sesuai dengan standar yang berlaku," ucap Darmansjah.

Diketahui bahwa bukan kali ini saja Presiden Jokowi mendapat pemberian barang yang diduga gratifikasi. Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi mengumumkan bahwa dirinya mendapat kenang-kenangan berupa gitar bas dari personil Metallica pada 3 Mei 2013.

Gitar bas merek Ibanez itu akhirnya resmi disita oleh KPK sebab KPK menilai pemberian gitar tersebut mengandung unsur gratifikasi. Kala itu band metal asal Amerika Serikat itu memang ingin mengadakan konser di Jakarta. KPK menduga ada kepentingan promotor konser untuk memuluskan perizinan konser Metallica yang dilaksanakan di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya