Berita

Hukum

Petinggi PT Sucofindo Kembali Diperiksa KPK Untuk Kasus e-KTP

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Penyidik KPK memeriksa R. Pratomo Siddi Supali selaku Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan Akutansi PT Sucofindo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).


PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan konsorsium pemenang tender proyek dalam pengadaan e-KTP. Perusahaan plat merah ini melaksanakan tugas pendampingan teknis untuk proyek e-KTP.

Bukan kali ini saja penyidik KPK  memeriksa petinggi dan pegawai PT Sucofindo. Pada akhir Juni 2014, penyidik pernah memeriksa Direktur PT Sucofindo, Arief Safari, dan Vice President Strategic PT Sucofindo, Rudiyanto.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang membuka dugaan korupsi e-KTP; mantan Mendagri, Gamawan Fauzi; mantan Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo; hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi dari ITB.

Beberapa waktu lalu, Yuyuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memanggil sejumlah saksi untuk membongkar aktor utama di balik korupsi proyek e-KTP, termasuk bakal mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, yang kini menjabat Ketua KPK; dan mantan Komisioner KPK jilid IV yang pernah mendapat penjelasan soal proyek e-KTP dari Gamawan Fauzi.

"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," tutup Yuyuk.

Dua tahun perjalanan penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri,  Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya