Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Penyidik KPK memeriksa R. Pratomo Siddi Supali selaku Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan Akutansi PT Sucofindo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan konsorsium pemenang tender proyek dalam pengadaan e-KTP. Perusahaan plat merah ini melaksanakan tugas pendampingan teknis untuk proyek e-KTP.
Bukan kali ini saja penyidik KPK memeriksa petinggi dan pegawai PT Sucofindo. Pada akhir Juni 2014, penyidik pernah memeriksa Direktur PT Sucofindo, Arief Safari, dan Vice President Strategic PT Sucofindo, Rudiyanto.
Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang membuka dugaan korupsi e-KTP; mantan Mendagri, Gamawan Fauzi; mantan Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo; hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi dari ITB.
Beberapa waktu lalu, Yuyuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memanggil sejumlah saksi untuk membongkar aktor utama di balik korupsi proyek e-KTP, termasuk bakal mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, yang kini menjabat Ketua KPK; dan mantan Komisioner KPK jilid IV yang pernah mendapat penjelasan soal proyek e-KTP dari Gamawan Fauzi.
"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," tutup Yuyuk.
Dua tahun perjalanan penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[ald]