Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, mengaku telah berhubungan dengan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah sejak 4 April 2016 atau dua bulan sebelum Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea, mengetuk palu perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada.
Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Dalam kesaksiannya, Santoso menjelaskan, pada 4 April 2016, Raoul yang merupakan seorang pengacara dari kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant itu meminta bantuan kepadanya untuk memenangkan perkara kliennya yakni PT. KTP dalam melawan gugatan PT MMS.
Setelah 4 April, Santoso diperkenalkan dengan Ahmad Yani, staf bidang kepegawaian di tempat Raoul bekerja. Menurut Santoso, tujuan Raoul memperkenalkannya dengan Ahmad untuk membantu mengurus perkara tersebut.
"Ahmad ditugaskan membantu saya untuk mengurus perkara itu," ujar Santoso dalam kesaksiannya.
Mendengar kesaksian Santoso, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan tujuan Santoso menerima permohonan Raoul.
Santoso menjelaskan, dirinya telah dijanjikan uang sebesar Rp300 juta oleh Raoul untuk mengurus perkara tersebut. Dirinya mengaku telah menerima uang tersebut dari Ahmad Yani.
Uang Rp 300 juta yang ditukar ke mata uang Singapura sebesar 28 Ribu, diterima Santoso setelah Ketua Majelis Hakim Partahi yang mengangani perkara tersebut mengetuk palu, pada 30 Juni 2016.
Meski demikian Santoso membantah uang tersebut bakal diberikan kepada hakim yang menangani perkara PT MMS dan PT KTP. Santoso hanya mengaku saat itu masih menunggu perintah dari Raoul guna memastikan bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada hakim atau untuk dirinya sendiri.
"Saya tunggu pak Raoul, uang itu mau diapakan," kata Santoso.
Tak terima dengan jawaban Santoso, Jaksa KPK kemudian membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Santoso.
Dalam BAP, Santoso menyebut hakim Casmaya yang ikut menangani perkara tersebut sempat menanyakan perkembangan kasus itu sebelum sidang putusan.
"Pak Casmaya bilang bagaimana Raoul. Dari pertanyaan itu saya memahami Casmaya tanyakan soal janji Raoul akan memberikan uang," ujar Jaksa tersebut membacakan BAP Santoso.
Namun, Santoso kembali membantah pernyataannya sendiri saat dirinya diperiksa penyidik KPK. Di depan Majelis Hakim Santoso menjelaskan keterangannya saat proses penyidikan hanya asumsinya bahwa uang akan diberikan kepada Hakim Casmaya.
"Dalam BAP cuma Asumsi saya saja," ujar Santoso.
Diketahui bukan hanya Hakim Casmaya yang diduga bakal menerima uang dari pengamanan perkara. Ketua Majelis Hakim, Partahi disebut-sebut juga akan menerima uang dolar Singapur tersebut.
Dugaan Partahi menerima suap diketahui saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan Ahmad Yani selaku Karyawan pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Ahmad didakwa bersama-sama dengan bosnya yang juga seorang pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap dua orang hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso.
Uang itu, lanjut Jaksa Pulung diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.
Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT MMS terhadap PT KTP dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.
Partahi Tulus Hutapea yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
[zul]