Berita

Irwandi Yusuf

Hukum

Nama Calon Gubernur Aceh Masuk Dalam Surat Tuntutan Ruslan Abdul Gani

KAMIS, 27 OKTOBER 2016 | 00:14 WIB | LAPORAN:

Bekas Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, Ruslan juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruslan Abdul Gani dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas JPU KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Menurut Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, terdakwa kasus korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011 itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dengan pihak lain.


Ruslan terbukti mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan untuk melaksanakan pengadaan dengan penunjukan langsung dan memerintahkan PPK untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga yang sudah digelembungkan alias mark up.

Ruslan juga terbukti menerima sejumlah uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp4.360.875.500. Selain memperkaya diri sendiri, lanjut Kiki, Ruslan juga terbukti telah memperkaya pihak-pihak lain dan perusahaan.

Pertama, Heru Sulaksono selaku Leader Nindya Sejati JO sebesar lebih Rp19.888 miliar, Sabir Said selaku Kepala Proyek Nindya Sejati JO sejumlah lebih Rp3,821 miliar, Ramadhani Ismy selaku PPK yang telah divonis penjara 6 tahun sebesar Rp470 juta, Ananta Sofyan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant Rp250 juta.

Kemudian kepada Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh 2012-2017 yang saat ini kembali menjadi calon gubernur, sebesar Rp14,069 miliar lebih, dan kepada kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp9.250.000.000, kepada pihak-pihak lainnya sebesar Rp26.315.245.927 serta kepada PT Nindya Karya sebesar Rp15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21.079.429.044.

"Sebagaimana catatan yang dibuat oleh Sabir Said dan Bayu Ardhianto (admistrasi keuangan proyek)" tegas Kiki.

Jaksa Kiki juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Ruslan untuk membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tahun," papar Jaksa Kiki. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya