Berita

Siti Fadilah/Net

Hukum

Priharsa Nugraha: Penahanan Siti Fadilah Sesuai UU

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 22:35 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Adapun pertimbangan subjektif yakni, KPK mengkhawatirkan Siti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


"Sementara dalam Pertimbangan objektif, karena dia (Siti) disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Priharsa, saat dikontak, Rabu (26/10).

Priharsa menambahkan, semua prosedur telah ditempuh penyidik KPK dalam proses penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi APBN 2007 itu.

Disamping itu, lanjut dia, penyidik KPK juga sudah memiliki bukti yang cukup bahwa Siti telah melakukan tindak pidana. Bahkan, berita acara penahanan juga sudah diteken tersangka.

"Kami juga memberitahukan kepada keluarga. Memang keluarga punya hak untuk keberatan dan itu ada jalurnya yakni melalui praperadilan," jelas Priharsa.

Siti dijebloskan ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/10) usai menjalani pemeriksaan di KPK. Sebelumnya, Siti kerap mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.

Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan. Rustam terbukti korupsi karena menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.

Siti juga diduga ikut menerima aliran dana dari proyek alkes. Namun, dirinya menganggap kasusnya janggal karena KPK tidak menjerat pemberi MTC.

"Saya dituduh menerima MTC. Tapi yang memberikan itu tidak jelas, siapa yang memberikan," kata Siti dalam suatu kesempatan. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya