Berita

Siti Fadilah/Net

Hukum

Priharsa Nugraha: Penahanan Siti Fadilah Sesuai UU

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 22:35 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Adapun pertimbangan subjektif yakni, KPK mengkhawatirkan Siti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


"Sementara dalam Pertimbangan objektif, karena dia (Siti) disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Priharsa, saat dikontak, Rabu (26/10).

Priharsa menambahkan, semua prosedur telah ditempuh penyidik KPK dalam proses penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi APBN 2007 itu.

Disamping itu, lanjut dia, penyidik KPK juga sudah memiliki bukti yang cukup bahwa Siti telah melakukan tindak pidana. Bahkan, berita acara penahanan juga sudah diteken tersangka.

"Kami juga memberitahukan kepada keluarga. Memang keluarga punya hak untuk keberatan dan itu ada jalurnya yakni melalui praperadilan," jelas Priharsa.

Siti dijebloskan ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/10) usai menjalani pemeriksaan di KPK. Sebelumnya, Siti kerap mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.

Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan. Rustam terbukti korupsi karena menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.

Siti juga diduga ikut menerima aliran dana dari proyek alkes. Namun, dirinya menganggap kasusnya janggal karena KPK tidak menjerat pemberi MTC.

"Saya dituduh menerima MTC. Tapi yang memberikan itu tidak jelas, siapa yang memberikan," kata Siti dalam suatu kesempatan. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya