Berita

Siti Fadilah/Net

Hukum

Priharsa Nugraha: Penahanan Siti Fadilah Sesuai UU

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 22:35 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Adapun pertimbangan subjektif yakni, KPK mengkhawatirkan Siti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


"Sementara dalam Pertimbangan objektif, karena dia (Siti) disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Priharsa, saat dikontak, Rabu (26/10).

Priharsa menambahkan, semua prosedur telah ditempuh penyidik KPK dalam proses penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi APBN 2007 itu.

Disamping itu, lanjut dia, penyidik KPK juga sudah memiliki bukti yang cukup bahwa Siti telah melakukan tindak pidana. Bahkan, berita acara penahanan juga sudah diteken tersangka.

"Kami juga memberitahukan kepada keluarga. Memang keluarga punya hak untuk keberatan dan itu ada jalurnya yakni melalui praperadilan," jelas Priharsa.

Siti dijebloskan ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/10) usai menjalani pemeriksaan di KPK. Sebelumnya, Siti kerap mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.

Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan. Rustam terbukti korupsi karena menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.

Siti juga diduga ikut menerima aliran dana dari proyek alkes. Namun, dirinya menganggap kasusnya janggal karena KPK tidak menjerat pemberi MTC.

"Saya dituduh menerima MTC. Tapi yang memberikan itu tidak jelas, siapa yang memberikan," kata Siti dalam suatu kesempatan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya