Berita

Politik

Kabar Gembira Buat Warga DKI, Ahok Terpaksa Harus Cuti Kampanye

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 05:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama tidak bisa menunggu hasil sidang uji materi atau judicial review Pasal 70 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pilkada yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.

Karena dia sudah resmi menjadi calon Gubernur dan Surat Keputusan Mendagri soal pelaksanaan cutinya dan soal Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta berlaku efektif saat dimulainya masa kampanye Pilkada serentak tanggal 26 Oktober 2016 ini. [Baca: Ini Alasan Ahok Ngotot Tolak Cuti-Kampanye]

Sementara tanggal 27 Oktober 2016 sidang MK baru memasuki acara penyampaian bukti terakhir dari Pihak Terkait Habiburokhman dan kesimpulan dari semua pihak. Diperkirakan putusan MK baru keluar awal November 2016. Berarti apapun putusannya baru akan berlaku untuk Pilkada yang akan datang.


"Apapun putusan MK dalam perkara uji materi pasal cuti petahana UU Pilkada, dapat dipastikan Ahok tetap harus cuti tahun ini," jelas Habiburokhman, Selasa malam.

Pasalnya, putusan MK bersifat prospektif alias tidak berlaku surut. Dasar hukumnya Pasal 58 UU MK yang menyebutkan: "Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945" dan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi 6/2005 yang berbunyi: "Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum."

Yurisprudensi tidak berlaku surutnya putusan MK dapat kita lihat dalam putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Uji Materiil UU Pemilu yang diajukan dosen Universitas Indonesia Effendi Ghazali.

"Putusan perkara yang dikenal dengan perkara Pemilu Serentak tersebut diputus tahun 2014 namun baru akan berlaku pada Pemilu 2016," sambung politikus Gerindra ini.

Selain bagi dirinya secara pribadi, sambung Habiburokhman, hal itu menjadi kabar gembira bagi warga DKI Jakarta. [Baca: Ada Potensi Salahgunakan Wewenang, ICW Minta Ahok Ikut Cuti Kampanye]

"Tetap wajib cutinya Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta tahun ini bukan hanya kemenangan saya selaku pihak terkait, tetapi juga kemenangan rakyat atas terhindarnya fasilitas dan keuangan negara dari ancaman korupsi petahana setidaknya pada Pilkada serentak 2017," tandasnya. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya