Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Lanjut, Sidang Praperadilan Irman Gusman Vs KPK Hari Ini

SELASA, 25 OKTOBER 2016 | 10:23 WIB | LAPORAN:

Sidang pra peradilan antara mantan ketua DPD RI, Irman Gusman versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilanjutkan hari ini (Selasa, 25/10).

"Sehubungan dengan itu ada beberapa hal terkait perkara yang perlu untuk dijelaskan dengan detail," ujar Tim Kuasa Hukum iRMAN Gusman melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, sesaat lalu.

Pertama, disebutkan bahwa Irman Gusman tidak mengenal sosok yang bernama Xaveriandy Sutanto serta Willy. Irman hanya mengenal Memi sebagai figur konstituen di Sumatera Barat.


Diceritakan pada malam kejadian, Memi mendesak untuk bertemu Irman Gusman malam itu juga walaupun sebentar, karena besok pagi dengan pesawat pertama akan kembali ke Padang.

Karena didesak terus ingin bertemu maka Irman memberi waktu kepada Memi hanya sebentar, karena keesokan paginya ada beberapa kegiatan kenegaraan yang harus diselesaikan;

"Di dalam rumah, Irman Gusman menemui Memi dan seorang lelaki yang tidak dikenal oleh Irman yang belakangan diketahui bernama Xaveriandy Sutanto yang merupakan suami dari Memi," ulas tim lebih lanjut.

Mereka berbicara sebentar dengan Irman tentang rencana usaha bisnis gula di Sumatera Barat, dan Irman bersedia mendengarkan, tanpa menjanjikan ataupun berbuat apapun.

Kedua, lanjut tim menekankan, tuduhan masalah Trading in Influence yang terdapat di dalam United Nations Convention Against Corruption (Uncac) Article 18, tentang Trading in Influence (pemanfaatan pengaruh) belum menjadi hukum positif karena masih dicita-citakan (ius constituendum).

"Uncac ini memang sudah diratifikasi dalam UU 7/2006 oleh NKRI, namun Pemanfaatan Pengaruh) belum menjadi UU, bahkan belum menjadi prioritas Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas), jadi tidak bisa diterapkan dalam penanganan kasus ini," tegas tim.

Ketiga, mekanisme penangkapan yang dilakukan oleh KPK juga dinilai tim tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 20 jo Pasal 17 UU 8/1981 Tentang KUHAP. Demikian pula penahanan yang dilakukan terhadap Irman Gusman karena tidak legitimasi. Selain itu tidak adanya bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 jo Pasal 184 UU 8/1981 tentang KUHAP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014.

Keempat, berkaitan bungkusan berisi uang sebesar Rp 100 juta adalah gratifikasi sesuai dengan Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK Edisi 2014, dan bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti apa yang dituduh oleh lembaga antirasuah itu.

Disebutkan, dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang
ternyata atau patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dipakai sebagai barang bukti.

"Namun yatanya barang bukti tersebut diambil oleh KPK dari Irman Gusman, kemudian KPK menyerahkan kepada Irman Gusman setelah itu KPK meminta supaya Irman Gusman menyerahkan barang bukti tersebut kembali kepada KPK Stelah barang bukti berada di tangan," beber tim.

Padahal ketika itu barang bukti tidak ada ditangan Irman Gusman.

Kelima, perihal keterlibatan Irman Gusman dalam permasalahan gula dengan Bulog masih dalam batas-batas tugas dan kewajiban bersangkutan sebagai ketua dan senator.

"Tidak ada satupun surat resmi dengan kop surat dan cap DPD RI yang ditandatangani oleh Irman Gusman selaku ketua DPD RI yang ditujukan kepada Bulog untuk mengalihkan jatah atau distribusi penyaluran dan distribusi gula tersebut ke Sumatera Barat," tim menekankan.

Sepenuhnya itu kewenangan mutlak Perum Bulog untuk mengusulkan atau melaporkan kepada menteri terkait untuk mendapatkan persetujuan.

"Pengajuan permohonan praperadilan bermaksud untuk menyatakan penetapan tersangka atas diri Irman Gusman yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah karena
tidak beralasan menurut hukum, sekaligus melanggar hak asasi Irman Gusman," demikian tim.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya