Berita

Hukum

Pakar: Mengapa Presiden Jokowi Diam di Kasus Sumber Waras?

SABTU, 22 OKTOBER 2016 | 17:40 WIB | LAPORAN:

RMOL. Dua tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) lebih berani membongkar kasus korupsi kelas teri dibandingkan kasus korupsi kelas kakap.

Begitu penilaian Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis terhadap penegakan hukum di pemerintahan Jokowi-JK dalam dua tahun ini dalam sebuah diskusi di Jakart, Sabtu (22/10).

Dia mencontohkan, salah satu kasus korupsi kelas kakap yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan adalah kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.


Menurut Margarito, Badan Pemeriksa keuangan secara terang benerang sudah menemukan adanya kerugian negara dari kasus yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu. Namun kasus ini justru menjadi tidak jelas ujungnya.

Presiden, lanjut Margarito sebenarnya bisa memberikan instruksi kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Harusnya Jokowi ambil alih dong. Bilang dong ‘Hei Jaksa Agung koordinasi ambil alih, polisi ambil alih’. Bukan diam seribu bahasa seperti sekarang,” ujar Margarito di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/10).

Selain kasus dugaan korupsi rumah sakit sumber waras, Margarito juga menyinggung soal kasus yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.‎

Menurut Margarito, dalam kasus Nur Alam ada kemiripan sama dengan kasus suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta yakni memiliki potensi kerusakan lingkungan.

Padahal lanjut Margarito, dalam kasus Nur Alam negara dirugikan karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari SK IUP PT. AHB.

"Kalau kita kaitkan dengan kasus Nur Alam. Kenapa di reklamasi tidak ada kerugian keuangan negara? Bukannya ada kerusakan lingkungan? Itulah yang ditetapkan sebagai kerugian negara di Sultra. Kenapa disini tidak? Mereka pakai hukum apa? Kenapa presidennya diam? Presiden adalah penanggung jawab pelaksanan pemerintahan di Republik ini. Presiden kerjanya penegakan hukum," cetus Margarito. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya