Berita

Margarito Kamis/Net

Hukum

Catat! Kontribusi Tambahan Oleh Pemprov DKI Sama Dengan Pungli

SABTU, 22 OKTOBER 2016 | 16:14 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberantas pungutan liar alias Pungli. Namun menurut Margarito, kebijakan Kontribusi tambahan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta juga harus ikut diberantas.

Menurut dia, dasar dari Pungli adalah pengenaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Sama haknya dengan kontribusi tambahan, yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum.

"Kontribusi tambahan tidak ada dasar hukum. Tapi itu disebut kontribusi bukan pungli. Padahal pungli ada karena ada pengenaan biaya yang tidak ada dasar hukum," ungkap dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (22/10).


Lebih lanjut Margarito terangkan, kebijakan pemerintah dalam pemberantasan pungli seharusnya tidak pandang bulu. Pemerintah, seharusnya juga memberantas pungli dengan kategori besar seperti kontribusi tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

Jangan sampai, kata Margarito lagi, pemerintah sengaja membiarkan pungli besar seperti yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pengembang.

"Atau bisa saja kontribusi yang besar betapa pun itu tidak ada dasar hukumnya itu bukan pungli. Jadi sah," tegas Margarito.

Sebelumnya, kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada para pengembang dalam pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang  kawasan strategis kawasan pantai Jakarta menjadi pertanyaan besar.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, kontribusi tambahan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta seharusnya tidak digunakan begitu saja.

Menurut dia, kontribusi tambahan itu tidak memiliki payung hukum. Apalagi Pemprov DKI Jakarta melakukan barter atas kontribusi tambahan dengan meminta para pengembang pemegang izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta membangun fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemprov sendiri.

"Kalau tidak ada peraturannya, ada tanda tanya besar dong. Peraturan mestinya disiapkan dulu. Itu sempurnanya begitu," kata Agus Raharjo di kantornya, Jumat (20/5) lalu.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seharusnya bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kontribusi tambahan belum diatur, lanjut dia, Pemprov Jakarta atau Ahok bisa menerbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur.

"Ya seyogyanya semua tindakan itu kalau belum ada dasar peraturannya itu bisa dibuat. Jadi kalau di tingkat pusat tidak ada aturannya, kan bisa buat Perda dan Pergub. Jangan kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang undangannya. Itu kan tidak boleh," beber Agus. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya