Berita

Nikita Mirzani/Net

Blitz

Nikita Mirzani, Usai 'Mandi Kucing' Photoshoot 'Bugil'

JUMAT, 21 OKTOBER 2016 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kontroversi yang tak pernah habis dari kehidupan artis Nikita Mirzani. Saat video 'mandi kucing' yang disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ke­mentrian Komunikasi dan Infor­masi (Kominfo) belum berakhir, kemudian Niki mengunggah video konsep vulgar. Melalui SnapChat dia memamerkan sesi pemotretan. Bagian dari video itu lantas di-capture serta diunggah oleh pemilik akun lambenyinyir.

Selebriti yang sempat diisu­kan merebut suami Nafa Urbach, Zack Lee ini terlihat seksi di sesi pemotretan tersebut. Banyak yang mengira kalau Niki benar-benar bugil ketika pemotretan. Benarkah?

"Kalau lihat ini saya jadi banyak bersyukur. Saya tak harus tampil telanjang dan menjadi pemuas laki-laki hanya untuk dapat duit. Meski tak bisa sering-sering ke salon dan pegang iPhone 7," ujar seorang net­ter, mengomentari foto tersebut.


Sementara itu, salah satu netter mengungkap kalau Niki tak benar-benar bugil.

"Dia pakai tank top sama hot pants kok. Cuma ketutup bantal. Ada tam­pak samping di behind the scene di SnapChat dia," jelas sang netter.

Setelah berdiskusi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait dengan aduan masyarakat tentang video itu, KPAI akan me­manggil Niki terkait video 'mandi kucing' yang diunggahnya di akun vlog miliknya.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan mem­inta klarifikasi dari Nikita soal video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat tersebut.

"Ya, kami akan meminta klari­fikasi. Kami akan hubungi dulu yang bersangkutan (Nikita). Sece­patnya tentunya, karena ini terkait dengan kepentingan publik. Ini butuh langkah yang cepat," ungkap Asrorun di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.

Tak main-main, KPAI juga mem­beri ancaman pidana kepada Ni­kita dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukumannya penjara maksimal 12 tahun.

"Ancamannya tinggi ya, 6-7 tahun (penjara). Kalau Pasal 27 ayat 1 UU ITE, ancamannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kalau UU Pornografi, pidananya penjara paling singkat 6 bulan (penjara), paling lama 12 tahun (penjara) dan denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp 6 miliar," tambahnya. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya