Berita

Net

Hukum

KAPSI Serahkan Data Suap Terkait Revisi Penetapan Tarif Interkoneksi

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 22:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan data-data terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, nepotisme di balik rencana revisi PP Nomor 52 dan 53/2000 tentang Penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekuensi Sharing untuk semua operator jasa telekomunikasi di Indonesia.

"Kami menduga ada kejanggalan dalam rencana revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut. Di mana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telecom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama, dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga," jelas Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/10).

Menurutnya, ada beberapa data yang diserahkan kepada KPK, seperti bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai penjual. Dalam klausul pasal 3 tentang  pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3 ayat 2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekuensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.


"Hal tersebut diminta oleh China Telecom agar dalam spectrum frekuensi sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekuensi nsi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekuensi dari penjualan," ujar Muklis.

Sementara, terkait penurunan tarif interkoneksi antar operator tersebut, diduga dimaksudkan agar perusahaan yang akan diambil alih oleh China Telecom dapat bersaing. Karenanya, dari rencana revisi kedua PP tersebut patut diduga adnya kongkalikong oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sengaja melakukan revisi untuk kepentingan China Telecom yang akan mengambil saham kepemilikan salah satu  perusahaan jasa operator telekomunikasi seluler milik asing.

"Kami melaporkan masalah ini ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan korupsi konten kebijakan rencana revisi PP 52 dan 53/2000. Jika revisi ini dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, khususnya para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum pejabat tinggi di Kemenkominfo," pungkas Muklis. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya