Berita

Net

Hukum

KAPSI Serahkan Data Suap Terkait Revisi Penetapan Tarif Interkoneksi

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 22:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan data-data terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, nepotisme di balik rencana revisi PP Nomor 52 dan 53/2000 tentang Penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekuensi Sharing untuk semua operator jasa telekomunikasi di Indonesia.

"Kami menduga ada kejanggalan dalam rencana revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut. Di mana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telecom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama, dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga," jelas Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/10).

Menurutnya, ada beberapa data yang diserahkan kepada KPK, seperti bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai penjual. Dalam klausul pasal 3 tentang  pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3 ayat 2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekuensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.


"Hal tersebut diminta oleh China Telecom agar dalam spectrum frekuensi sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekuensi nsi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekuensi dari penjualan," ujar Muklis.

Sementara, terkait penurunan tarif interkoneksi antar operator tersebut, diduga dimaksudkan agar perusahaan yang akan diambil alih oleh China Telecom dapat bersaing. Karenanya, dari rencana revisi kedua PP tersebut patut diduga adnya kongkalikong oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sengaja melakukan revisi untuk kepentingan China Telecom yang akan mengambil saham kepemilikan salah satu  perusahaan jasa operator telekomunikasi seluler milik asing.

"Kami melaporkan masalah ini ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan korupsi konten kebijakan rencana revisi PP 52 dan 53/2000. Jika revisi ini dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, khususnya para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum pejabat tinggi di Kemenkominfo," pungkas Muklis. [wah]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya